Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

Fiqih Kelas 9 Pertemuan ke-13 RIBA

Gambar
a.  Pengertian Riba Riba menurut bahasa artinya pertambahan atau kelebihan.  Sedang menurut istilah fikih riba ialah kelebihan atau tambahan pembayaran dalam pinjam meminjam atau utang piutang uang atau barang tanpa ada ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi salah satu dari dua orang yang membuat perjanjian. Sebagai contoh, seseorang meminjamkan uang kepada orang lain dengan syarat pada ,waktu mengembalikan dilebihkan dari nilai semula. b.  Hukum Riba Semua agama samawi melarang praktek riba karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi pemberi dan penerima pinjaman. Riba hukumnya haram, berdasarkan Al-Qur’an, sunnah dan ijma’ para ulama adalah sebagai berikut: 1) Al-Qur’an     Artinya : “ ...Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. ” (Q.S. Al-Baqarah: 275)   2) Sunnah Rasulullah saw. Artinya :    . . . “Dari Jabir r.a. ia berkata, ‘Rasulullah saw. telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wa