Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

Fiqih Kelas 9 Pertemuan ke-16 WADI'AH

Gambar
Pertemuan ke-16   WADI’AH   Kompetensi Dasar 3.5. Menerapkan ketentuan ‘aariyah dan wadii’ah Tujuan Pembelajaran Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran ini, peserta didik dapat : 3.5.1. Menyebutkan pengetian pinjam meminjam 3.5.2. Menyebutkan dalil pinjam-meminjam 3.5.3. Menyebutkan kewajiban pinjam meminjam 3.5.4. Menyebutkan pengetian Wadi’ah 3.5.5. Menyebutkan dalil Wadi’ah 3.5.6. Menyebutkan Rukun Wadi’ah 3.5.7. Menyebutkan  macam-macam Wadi’ah MATERI ESSENSIAL : WADI’AH 1.   Pengertian wadi’ah           Wadi’ah secara bahasa brarti titipan. Kata al Wad’ah berasal dari kata Wada’a –Yada’u-Wad’an yang berarti membiarkan atau meninggalkan sesuatu. Sehingga secara sederhana Wadi’ah adalah sesuatu yang dititipkan.           Menurut Ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah , Wadi’ah adalah gambaran penjagaan kepemilikan sesuatu terhadap barang-barang pribadi yang penting dengan cara tertentu.           Sedangkan menurut Hanafiyah, Wadi;ah adalah mengikutsertakan orang lain dalam mennjaga harta