Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2021

Semester Genap Fiqih Kelas IX Pertemuan ke-11

Gambar
  Materi Semester Genap Mata Pelajaran Fiqih Kelas IX Pertemuan ke- 11 , Menyalati dan mengubur jenazah, ta'ziyah dan ziyarah qubur, serta warisan (Selasa, 16 Maret 2021)   Menyalati Jenazah a.     Pengertian salat jenazah Shalat jenazah adalah salat yang dikejakan sebanyak 4 kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim yang sudah meninggal. Jenazah yang dishalatkan adalah jenazah yang telah dimandikan dan dikafankan. Hukum melaksanakan salat jenazah adalah farduh kifayah (kewajiban yang ditujukan kepada orang banyak, tetapi apabila sebagian dari mereka telah mengerjakannya maka gugurlah kewajiban bagi yang lain), berdasarkan hadis Nabi saw berikut: Artinya: “ Dari Abu Hurairah R.A ia mengatakan bahwa rasulallah SAW pernah berkata: Shalatkanlah (jenazah) sahabatmu ”. (H.R. Muslim dan al-Bukhari) Jika tidak ada seorang pun yang mengerjakan kewajiban itu maka berdosa semua. Orang kafir (Non muslim) tidak wajib dishalati. Maka menyalati nonmuslim (kafir dan