Fiqih Kelas 9 Pertemuan ke-13 RIBA

a.  Pengertian Riba

Riba menurut bahasa artinya pertambahan atau kelebihan. 

Sedang menurut istilah fikih riba ialah kelebihan atau tambahan pembayaran dalam pinjam meminjam atau utang piutang uang atau barang tanpa ada ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi salah satu dari dua orang yang membuat perjanjian. Sebagai contoh, seseorang meminjamkan uang kepada orang lain dengan syarat pada ,waktu mengembalikan dilebihkan dari nilai semula.

b.  Hukum Riba
Semua agama samawi melarang praktek riba karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi pemberi dan penerima pinjaman. Riba hukumnya haram, berdasarkan Al-Qur’an, sunnah dan ijma’ para ulama adalah sebagai berikut:
1) Al-Qur’an

    Artinya : “...Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S. Al-Baqarah: 275)
 
2) Sunnah Rasulullah saw.

Artinya :    . . . “Dari Jabir r.a. ia berkata, ‘Rasulullah saw. telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja’.” (H.R. Muslim)
 
3) Ijma’ para ulama
    Para ulama sepakat bahwa seluruh umat Islam mengutuk dan mengharamkan riba. Riba adalah salah satu usaha mencari rizki dengan cara yang tidak benar dan dibenci Allah swt. Praktik riba lebih mengutamakan keuntungan diri sendiri dengan mengorbankan orang lain. Riba akan menyulitkan hidup manusia, terutama mereka yang memerlukan pertolongan. Menimbulkan kesenjangan sosial yang semakin besar antara yang kaya dan miskin, serta dapat mengurangi rasa kemanusiaan untuk rela membantu. Oleh karena itu Islam mengharamkan riba.

c. Jenis-jenis Riba

1.   Riba Fadhli, => yaitu tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya. Perkara yang dilarang adalah kelebihan (perbedaannya) ukuran/takaran. 
Contohnya tukar menukar emas dengan emas atau beras dengan beras, dan ada kelebihan yang disyaratkan oleh yang menukarkan. 
Nabi saw. bersabda :

Artinya : “ Dari Ubaidah bin Ash-Shamit ra, Nabi saw. telah bersabda: emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaknya sama banyaknya, tunai dan timbang terima, maka apabila berlainan jenisnya ini, maka boleh kamu menjual sekehendakmu, asalkan dengan tunai.” (HR.Muslim dan Ahmad)
 
Supaya tukar menukar ini tidak termasuk riba maka harus ada 3 macam syarat yaitu:
a) Tukar menukar barang tersebut harus sama.
b) Timbangan atau takarannya harus sama.
c) Serah terima pada saat itu juga.
 
2.  Riba Qardhi, => Riba Qardhi yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang menghutangi. Umar berhutang uang kepada Budi sebesar Rp. 50.000,00 dan Budi mengharuskan membayar sebesar Rp. 55.000,00. Sabda Nabi saw:
   
Artinya : "Semua piutang yang menarik keuntungan termasuk riba”. (HR. Baihaqi)
 
3.  Riba Yad, => Riba yad yaitu pengambilan keuntungan dari proses jual beli dimana sebelum terjadi serah terima barang antara penjual dan pembeli sudah berpisah. 
Contohnya, orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual, penjual dan pembeli tersebut telah berpisah sebelum serah terima barang itu. Jual beli ini dinamakan riba yad.
 
4.  Riba Nasiah, => Riba Nasiah yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan. 
Nabi saw. bersabda:

artinya “Dari Samurah bin Jundub, sesungguhnya Nabi saw. telah melarang jual beli binatang yang pembayarannya diakhirkan” (H.R Lima ahli hadist)

d.  Hukum Bunga Bank
Bunga Bank dianggap sebagai masalah ijtihadiah karena tidak ada nash baik Al-Qur'an maupun al- Hadits. 
Hukum bunga bank dibagi menjadi 3 diantaranya:
i.   Haram hukumnya karena telah menetapkan kelebihan yang disebut riba, berapa pun besarnya itu.
ii.  Syubhat yaitu belum jelas halal atau haramnya bunga bank tersebut.
iii. Halal, karena bunga bank cukup rasional sebagai biaya pengelolaan bank, dan apabila bank-bank itu menjalankan peraturan berdasarkan undang-undang atau, peraturan pemerintah. Selain itu karena dalam keadaan terpaksa (darurat) dan juga untuk kemaslahatan masyarakat.
Seorang yang menyimpan uang di bank akan memperoleh uang yang disebut bunga bank, sebaliknya orang yang meminjam uang di bank juga akan dikenakan bunga, waktu mengembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bank yang berdasarkan syariat Islam yaitu Bank Syariah yang menentukan keuntungannya dengan cara bagi hasil.
Untuk menghindari polemik hukum tersebut MUI (Majelis Ulama Indonesia) beserta para tokoh ulama dan para tokoh cendikiawan muslim Indonesia, telah melahirkan BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang memberi jasa pelayanan keuangan sesuai dengan aturan syariat Islam.

e.  Cara Menghindari Riba dalam Jual Beli
Berikut syarat-syarat jual beli agar tidak menjadi riba.
1) Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat, yaitu:
     a) serupa timbangan dan banyaknya
     b) tunai, dan
     c) timbang terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
2) Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada dua syarat, yaitu:
     a) tunai dan
     b) timbang terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.

f.   Cara Menghindari Riba
Untuk menghindari riba, maka harus memperhatikan hal sebagai berikut:
1)   Biasakan selalu hidup sederhana
2) Menghindari kebiasaan berhutang, dan kalau terpaksa harus hutang. Jangananlah berhutang kepada rentenir
3) Bekerjalah dengan sungguh-sungguh untuk mencukupi kebutuhan hidup walaupun dengan bersusah payah.
4) Sekarang ini di Negara kita telah hadir beberapa bank yang dikelola berdasarkan syariat Islam yakni bank yang menentukan keuntungan dengan cara bagi hasil.

g.  Hikmah diharamkannya riba
1) Menjauhi dari sikap serakah atau tamak terhadap harta yang bukan miliknya
2) Menimbulkan permusuhan antar pribadi dan mengikis habis semangat kerja sama atau saling menolong sesama manusia. Padahal, semua agama, terutama Islam menyeru kepada manusia untuk saling tolong menolong, membenci orang yang mengutamakan kepentingan diri sendiri atau egois, serta orang yang mengeksploitasi orang lain
3) Menimbulkan tumbuh suburnya mental pemboros yang tidak mau bekerja keras dan penimbun harta di tangan satu pihak. Islam menghargai kerja keras dan menghormati orang yang suka bekerja keras sebagai saran pencarian nafkah
4) Menghindari dari perbuatan aniaya karena memeras kaum yang lemah, karena riba merupakan salah satu bentuk penjajahan atau perbudakan dimana satu pihak mengeksploitasi pihak yang lain.
5) Mengarahkan kaum muslimin mengembangkan hartanya dalam mata pencarian yang bebas dari unsur penipuan
6) Menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaannya, karena orang yang memakan riba adalah zalim, dan kelak akan binasa.

=== SELAMAT MENGERJAKAN ===

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perangkat Pembelajaran Akidah Akhlak selama Covid-19

Akidah AKhlak Kelas 7 Pertemuan ke-15 Keteladanan Nabi Sulaiman