Keterampilan Ibadah Kelas IX Pertemuan ke-12
PERTEMUAN KE-11 Syarat sah
sholat (Ahad, 17 Oktober 2021)
Syarat Sah Sholat
(dalam kitab Taqrib)
Diantara
syarat yang harus dipenuhi seseorang yang hendak sholat ada 5 macam diantaranya
:
- Suci dari hadas dan najis.
Suci dari
hadas maksudnya Baik itu hadas kecil maupun hadas besar. Adapun orang yang
tidak mendapat 2 alat sesuci (yakni air dan debu), maka sholatnya tetap sah
disertai harus mengulang lagi sholatnya.
Maksud Suci
dari najis adalah najis yang tidak dimaafkan, baik pada pakaian, badan, maupun
tempatnya.
- Menutup warna/bentuk aurat
dengan pakaian yang suci.
Ketika
seseorang berada di tempat sepi/gelap disertai sulit menemukan tutup aurat baik
sebab saking tidak punya-nya, atau punya namun terkena najis dan tidak ada air
untuk menyucikanya, atau orang yang terpenjara di tempat najis disertai tidak
ada pakaian selain yang terkena najis tadi, maka hendaknya ia sholat dalam
keadaan telanjang dan sholat mereka sah tidak harus diulang.
Hendaknya pula
penutup aurat tadi adalah sesuatu yang suci yang bisa menutup warna aurat,
sehingga tidaklah cukup penutup yang terbuat dari kaca atau sesuatu yang “nerawang”
atau pakaian yang terlalu tipis atau keadaan gelap bagi orang yang memiliki
kain. Sebab hal tersebut tidak mampu memenuhi maksud dari menutup aurat.
Wajib pula
menutup aurat di selain waktu sholat ketika bersama dengan orang-orang yang
haram untuk melihatnya, serta ketika sedang sendirian meski dalam suasana gelap,
kecuali ketika ada hajat seperti mandi dan semisalnya.
Adapun
menutup aurat ketika sedang sendirian maka tidaklah wajib, hanya saja makruh
melihat aurat diri sendiri jika tidak ada hajat yang mengharuskanya.
Adapun aurat
laki-laki dan budak perempuan adalah antara pusar hingga lutut (jika dia sedang
sholat, sedang bersama sesama laki-laki, maupun bersama perempuan yang menjadi
mahramnya, dan aurat mereka saat bersama wanita yang bukan mahram adalah
seluruh badan).
Sedang aurat
wanita merdeka di luar sholat adalah seluruh badan, dan ketika dia sendirian
adalah antara pusar hingga lutut.
Secara
bahasa aurat berarti sesuatu yang kurang, Secara istilah aurat adalah sesuatu
yang wajib ditutupi.
- Berdiri pada tempat yang suci.
Maka
tidaklah sah sholat seseorang yang sebagian badan atau pakaianya bertemu dengan
najis yang tidak dimaafkan, baik ketika ia sedang posisi berdiri, duduk, ruku’
ataupun sujud.
- Mengetahui waktu sholat atau mengira
waktu sholat telah masuk dengan adanya usaha sebelum sholat.
Jika
seseorang sholat tanpa mengetahui waktu shoat dan atau tidak ada ijtihad akan
masuknya waktu sholat maka sholat mereka tidak sah, meskipun ternyata waktunya
tepat.
- Menghadap qiblat
yakni menghadapkan
dada ke arah ka’bah (bagi yang mampu berdiri atau duduk), bagi yang hanya mampu
sholat dengan telentang, maka jika bisa mengarahkan dada ke arah qiblat tetap
dianjurkan, atau bisa hanya wajahnya saja yang menghadap qiblat atau jika tak
mampu bisa dengan telentang dengan jari telunjuk yang diarahkan ke qiblat.
Boleh tidak
menghadap qiblat ketika kita dalam dua keadaan yakni :
- Saat sangat ketakutan. Yakni dalam
kondisi perang yang berkecamuk (maksudnya perang yang mubah/wajib/sunah
dan semisalnya, bukan perang yang haram seperti membela kemungkaran).
Maka boleh sholat seperti ini ketika semisal terjadi peperangan antara orang
Islam dengan orang kafir, atau saat memerangi orang-orang yang
memberontak terhadap Negara yang adil. Sama halnya boleh meninggalkan
arah qiblat ketika kita sholat bersamaan lari dari hewan buas, atau dari
kejaran api atau dari banjir atau semisalnya dari perkara-perkara yang
diperbolehkan untuk lari. Kebolehan ini berlaku untuk sholat baik yang
wajib maupun sholat sunah.
- Saat menjalankan sholat sunah
diatas kendaraan. Ketika sholat, mereka tidak wajib meletakan kening pada
alas kendaraan, namun untuk ruku’, sujud nya cukup dengan isyarat, dengan
keadaan saat sujud lebih rendah dari saat sujudnya. Adapun orang yang
berjalan kaki maka ia wajib rukuk dan sujud dengan sempurna, selalu
menghadap qiblat saat rukuk dan sujud serta tidak berjalan ketika
menjalan rukun-rukun shalat kecuali saat berdiri, saat I’tidal dan saat
tasyahud serta salam.
Komentar
Posting Komentar