Keterampilan Ibadah Kelas IX Pertemuan ke-12

 

PERTEMUAN KE-11         Syarat sah sholat  (Ahad, 17 Oktober 2021)

Syarat Sah Sholat (dalam kitab Taqrib)

Diantara syarat yang harus dipenuhi seseorang yang hendak sholat ada 5 macam diantaranya :

  1. Suci dari hadas dan najis.

Suci dari hadas maksudnya Baik itu hadas kecil maupun hadas besar. Adapun orang yang tidak mendapat 2 alat sesuci (yakni air dan debu), maka sholatnya tetap sah disertai harus mengulang lagi sholatnya.

Maksud Suci dari najis adalah najis yang tidak dimaafkan, baik pada pakaian, badan, maupun tempatnya.

  1. Menutup warna/bentuk aurat dengan pakaian yang suci.

Ketika seseorang berada di tempat sepi/gelap disertai sulit menemukan tutup aurat baik sebab saking tidak punya-nya, atau punya namun terkena najis dan tidak ada air untuk menyucikanya, atau orang yang terpenjara di tempat najis disertai tidak ada pakaian selain yang terkena najis tadi, maka hendaknya ia sholat dalam keadaan telanjang dan sholat mereka sah tidak harus diulang.

Hendaknya pula penutup aurat tadi adalah sesuatu yang suci yang bisa menutup warna aurat, sehingga tidaklah cukup penutup yang terbuat dari kaca atau sesuatu yang “nerawang” atau pakaian yang terlalu tipis atau keadaan gelap bagi orang yang memiliki kain. Sebab hal tersebut tidak mampu memenuhi maksud dari menutup aurat.

Wajib pula menutup aurat di selain waktu sholat ketika bersama dengan orang-orang yang haram untuk melihatnya, serta ketika sedang sendirian meski dalam suasana gelap, kecuali ketika ada hajat seperti mandi dan semisalnya.

Adapun menutup aurat ketika sedang sendirian maka tidaklah wajib, hanya saja makruh melihat aurat diri sendiri jika tidak ada hajat yang mengharuskanya.

Adapun aurat laki-laki dan budak perempuan adalah antara pusar hingga lutut (jika dia sedang sholat, sedang bersama sesama laki-laki, maupun bersama perempuan yang menjadi mahramnya, dan aurat mereka saat bersama wanita yang bukan mahram adalah seluruh badan).

Sedang aurat wanita merdeka di luar sholat adalah seluruh badan, dan ketika dia sendirian adalah antara pusar hingga lutut.

Secara bahasa aurat berarti sesuatu yang kurang, Secara istilah aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi.

  1. Berdiri pada tempat yang suci.

Maka tidaklah sah sholat seseorang yang sebagian badan atau pakaianya bertemu dengan najis yang tidak dimaafkan, baik ketika ia sedang posisi berdiri, duduk, ruku’ ataupun sujud.

  1. Mengetahui waktu sholat atau mengira waktu sholat telah masuk dengan adanya usaha sebelum sholat.

Jika seseorang sholat tanpa mengetahui waktu shoat dan atau tidak ada ijtihad akan masuknya waktu sholat maka sholat mereka tidak sah, meskipun ternyata waktunya tepat.

  1. Menghadap qiblat

yakni menghadapkan dada ke arah ka’bah (bagi yang mampu berdiri atau duduk), bagi yang hanya mampu sholat dengan telentang, maka jika bisa mengarahkan dada ke arah qiblat tetap dianjurkan, atau bisa hanya wajahnya saja yang menghadap qiblat atau jika tak mampu bisa dengan telentang dengan jari telunjuk yang diarahkan ke qiblat.

Boleh tidak menghadap qiblat ketika kita dalam dua keadaan yakni :

    1. Saat sangat ketakutan. Yakni dalam kondisi perang yang berkecamuk (maksudnya perang yang mubah/wajib/sunah dan semisalnya, bukan perang yang haram seperti membela kemungkaran). Maka boleh sholat seperti ini ketika semisal terjadi peperangan antara orang Islam dengan orang kafir, atau saat memerangi orang-orang yang memberontak terhadap Negara yang adil. Sama halnya boleh meninggalkan arah qiblat ketika kita sholat bersamaan lari dari hewan buas, atau dari kejaran api atau dari banjir atau semisalnya dari perkara-perkara yang diperbolehkan untuk lari. Kebolehan ini berlaku untuk sholat baik yang wajib maupun sholat sunah.
    2. Saat menjalankan sholat sunah diatas kendaraan. Ketika sholat, mereka tidak wajib meletakan kening pada alas kendaraan, namun untuk ruku’, sujud nya cukup dengan isyarat, dengan keadaan saat sujud lebih rendah dari saat sujudnya. Adapun orang yang berjalan kaki maka ia wajib rukuk dan sujud dengan sempurna, selalu menghadap qiblat saat rukuk dan sujud serta tidak berjalan ketika menjalan rukun-rukun shalat kecuali saat berdiri, saat I’tidal dan saat tasyahud serta salam.

Dapatkan file PDF disini :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perangkat Pembelajaran Akidah Akhlak selama Covid-19

Akidah AKhlak Kelas 7 Pertemuan ke-15 Keteladanan Nabi Sulaiman