Fiqih Kelas 9 Pertemuan ke-16 WADI'AH

Pertemuan ke-16  

WADI’AH
 

Kompetensi Dasar
3.5. Menerapkan ketentuan ‘aariyah dan wadii’ah

Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran ini, peserta didik dapat :
3.5.1. Menyebutkan pengetian pinjam meminjam
3.5.2. Menyebutkan dalil pinjam-meminjam
3.5.3. Menyebutkan kewajiban pinjam meminjam
3.5.4. Menyebutkan pengetian Wadi’ah
3.5.5. Menyebutkan dalil Wadi’ah
3.5.6. Menyebutkan Rukun Wadi’ah
3.5.7. Menyebutkan  macam-macam Wadi’ah

MATERI ESSENSIAL :
WADI’AH
1.   Pengertian wadi’ah

        Wadi’ah secara bahasa brarti titipan. Kata al Wad’ah berasal dari kata Wada’a –Yada’u-Wad’an yang berarti membiarkan atau meninggalkan sesuatu. Sehingga secara sederhana Wadi’ah adalah sesuatu yang dititipkan.

        Menurut Ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah , Wadi’ah adalah gambaran penjagaan kepemilikan sesuatu terhadap barang-barang pribadi yang penting dengan cara tertentu.

        Sedangkan menurut Hanafiyah, Wadi;ah adalah mengikutsertakan orang lain dalam mennjaga harta baik melalui ungkapan yang jelas, melalui tindakan ataupun melalui isyarat.

        Dari berbagai pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwaWadi;ah adalah menitipkan sesuatu barang kepada orang lain dengan maksud dipelihara dan dirawat sebagaimana mesinya.

2.   DASAR HUKUM WADI’AH
-   QS. an- Nisa’ ayat 58

Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.

-   Surat Al Baqarah ayat 283

Artinya : Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu`amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

-   Hadits Nabi
    Hadits Nabi Dan dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :

Artinya : “Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah membalas khianat kepada orang yang menghianatimu. (H.R Abu Daud dan Tirmidzi)

3.   Rukun dan Syarat WADI’AH


 

4.   Hukum menerima titipan (wadi’ah)

-     Sunah Bagi orang yang percaya bahwa dirinya mampu dan sanggup menjaga amanat /benda-benda yang diditipkan kepadanya

-     Wajib Bagi orang yang percaya bahwa dirinya mampu dan sanggup menjaga amanat /benda-benda yang diditipkan kepadanya, sementara tidak ada orang lain yang sanggup dan dapat dipercaya menjada benda-benda titipan

-     Haram bagi orang yang percaya dan yakin dirinya tidak mampu menjaga amanat/ benda titipan.

-   Makruh bagi orang yang prrcaya dirinya mamapu menjaga barang titipan tetapi masih unsur keraguan akan kemampuan itu

5.   Macam-macam Wadi’ah

1). Wadiah yad al amanah => yaitu titipan barang/harta yang ditipkan oleh pihak pertama(penitip) kepada pihak lain (bank) untuyk memelihara (disimpan) barang/uang tanpa mengelola barang/harta tersebut. Dan pihak lain tidak dibebankan terhadap kerusakan atau kehilangan pada barang/harta titipan selama hal tersebut. Harta atau barang yang dititipkan dan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkan. Sebagai kompensasi penerima tiutipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan Contoh dalam perbankan syariah adalah save Deposit Box

2). Wadiah yad al Dhamanah => yakni titipan barang /harta yang ditipkan oleh pihak pertama kepada pihak lain untuyk memelihara harta /barang tersebut dan pihak lain dapat memanfaatkan dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan itu secara utuh setiap saat pemilik menghendaki. Konsekuensinya jika uang itu dikelola pihak lain (bank) dan mendapatkan keuntungan , maka seluruh keuntungan menjadi milik pihak lain ( Yang Dititipi). Wad’ah dapat dipraktekkan di Bank-bank yang menggunakansistem syariah, seperti Bank Muamalah Indonesia (BMI). Bank Muamaah Indonesia mengartikan wadi’ah sebagi titipan murni yang dengan seizin penitip boleh digunakan oleh Bank. Konsep wadi’ah yang dikembangkan oleh Bank Muamalat Indonesia adalah Wadi’ah yad al dhamanah. (titipan dengan resiko ganti rugi) Oleh sebab itu , Wadi’ah yang oleh para Ahli fikih disifati dengan Yad Al manah dimodifikasi dalam bentuk Yad Al Dhamanah . Kosekuensinya jika uang yang dititipkan di Bank dan dikelola Bank menghasilkan keuntungan, maka keunungan itu menjadi milik Bank seluruhnya. Dan walaupun demikian. atas inisiatif Bank sendiri, tanpa ada kesepakatan sebelumnya, dengan pemilik uang , memberikan bonus kepada para nasabah Wadi’ah. Dalam hal ini , praktek Wadi’ah Bank Muamalat Contohnya : produk tabungan dan Giro


6.   Jenis Barang Titipan (wadi’ah)
    Barang yang dititipkan adalah barang yang termasuk kategori :
a. Harta benda
b. Uang
c. Dokumen penting ( saham, surat perjanjian, sertifikat dan lain-lain))
d. Barang berharga baginya ( surat wasiat, surat tanah dan lain-lain
 

7.   Mengganti Wadi’ah

    Wadi’ah adalah amanat bagi orang yang dititipi, maka ia wajib menjaganya seperti penjagaan pada umumnya,dan seperti menjaga barangnya sendiri. Orang yang dititipi (Mustaudi’)wajib mengembalikan barang titipan jika sang pemilik/penitip memintanya.. Ia juga tidak wajib mengganti barang titipan jika ada kerusakan, kecuali karena perilaku gegabah dari mustaudi’. Gegabah yang dilakukan mustaudi’ mengharuskan ia menggantinya jika barang titipan itu rusak, karena hal ini berarti mustaudi’ merusak harta orang lain


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perangkat Pembelajaran Akidah Akhlak selama Covid-19

Akidah AKhlak Kelas 7 Pertemuan ke-15 Keteladanan Nabi Sulaiman