Fiqih Kelas 9 Pertemuan ke-14 QIRODH

Pertemuan ke-14
QIRADH


A. Pengertian Qirad

            Dalam Kitab Fathul Qarib al Mujib , Syeh Muhammad ibnu Qasim al Ghazy menyatakan : Qirad adalah penyerahan harta dari shahibul mal kepada pengelola dana sebagi modal usaha. Keuntungannya dibagi diantara keduanya.

            Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Qirad adalah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha, dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian. Biasanya Qirad dilakukan pemilik modal (baik perorangan maupun lembaga) dengan pihak lain yang memiliki kemampuan untuk menjalan suatu usaha. Besar kecil bagian tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya, yang penting tidak pihak-pihak yang dirugikan. Apabila Qirad menyangkut modal yang cukup besar, sebaiknya diadakan perjanjian tertulis dan dikuatkan saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.

B.   Dasar Hukum Qirad

-   Prinsip utama qirad adalah saling tolong menolong sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

Artinya : “ Dan Allah selalu menolong hamba-Nya selama hamba itu mau menolong saudaranya” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi).

-   Qirad dalam Islam hukumnya mubah atau boleh, bahkan dianjurkan sebab pada Qirad terdapat unsur tolong menolong dalam kebaikan. Rasululah saw. sendiri pernah mengadakan Qirad dengan Sitti Khadiyah (sebelum menjadi istrinya) sewaktu berniaga ke Syam. Dalam kenyataan hidup, ada beberapa orang yang memiliki modal, tetapi tidak sempat mengembangkannya. Sementara itu, ada orang yang memiliki kemampuan berusaha, tetapi tidak memiliki modal. Islam memberi kesempatan kepada keduanya untuk mengadakan kerja sama dalam bentuk Qirad.  Rasulullah saw. bersabda :


Artinya : “ Ada tiga pahala yang diberkahi yaitu : jual beli yang ditangguhkan, memberi modal dan mencampur gandum dengan jeli untuk keluarga bukan untuk dijual”. (HR. Ibnu Majah).

Dalam hadits yang lain, Rasulullah saw. bersabda:

Artinya : “Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim (yang lain) dengan dua kali pinjaman, kecuali perbuatan itu seperti sedekah satu kali (HR. Ibnu Majah).


C.   Rukun Qirad

1)  Malik (pemilik modal) dan Amil (pengeloa modal) => Syarat keduanya adalah sudah mumayyis, berakal sehat, sukarela dan amanah.

2)  Ada modal usaha (Maal) => Modal usaha bisa berupa uang, barang, ataupun aset lainnya. Modal usaha harus diketahui nilainya, kualitas dan kuantitasnya oleh kedua belah pihak.

3)  Jenis usaha. => Usaha yang dijalankan jelas dan disepakati bersama.

4)  Keuntungan => Pembagian keuntungan disepakati bersama saat mengadakan perjanjian.

5)  Ada ijab dan kabul => Ijab Kabul di antara keduanya dan harus jelas. Pengelola modal (pelaksana) tidak bertanggung jawab atas kerugian usaha/perdagangan kecuali disebabkan kecerobohannya, Jika ada kerugian , maka kerugian itu bisa ditutup dengan keuntungan yang sudah ada,


D.   Syarat Qirad
1) Pemilik dan pengelola modal sama-sama dewasa dan berakal sehat
2)  Pemilik dan pengelola modal sama-sama ikhlas (tidak ada paksaan )
3) Diketahui jumlah modalnya baik oleh pemilik modal maupun penerima
4) Jenis pekerjaan ditentukan oleh penerima modal sesuai dengan bakat dan kemampuannya
5) Kesepakatan modal hendaknya disepakati pada saat mengadakan perjanjian
6) Ada perjanjian bagi untung antara keduanya ( pemilik dan pengelola modal)

E.   Larangan Bagi Orang yang Menjalankan Qirad
1) Melanggar perjanjian atau akad Qirad
2) Menggunakan modal untuk kepentingan diri sendiri
3) Menghambur-hamburkan modal usaha
4) Menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan syara'

F.   Bentuk-Bentuk Qirad

1.   Bentuk Qirad sederhana

    Qirad seperti saat ini dilakukan oleh perorangan dengan cara bagi hasil dan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad saw., bahkan sebelum Islam dating, qiradh dalam bentuk ini dilakukan oleh umat manusia. Sebagaimana Nabi sebelum diangkat menjadi Rasul pernah menjalan perdagangan dengan sistem Qirad dengan Siti Khadijah. Rasulullah saw. selalu pelaku usaha sedangkan Khadijah sebagai pemilik modal. Qirad bentuk sederhan ini sampai sekarang masih dipratekkan di perkotaan maupn di pedesaaan.

2.   Bentuk Modern

    Seperti saat ini orang menabung di bank syariah yang prinsip-prinsip kerjanya berdasarkan syariat Islam dengan cara bagi hasil, sesuai dengan perjanjian. Seorang nasabah yang menyipan uangnya di suatu bank syariah, dia mengaakan akad dengan pihak bank dalam bentuk qirah. Pihak bank akan menjalankan uang itu untuk berusaha, seangkan keuntungannya nanti untuk berdua dengan cara bagi hasil.Qirad disebut juga Mudharabah.


G.   Ketentuan dalam Qirad

1) Agar pelaksanaan Qirad dapat berjalan lancar, maka diperlukan kemauan dan kemampuan kedua belah pihak.

2) Pemilik modal harus mempunyai kepercayaan dan kecermatan melihat pengelola dan bidang usaha yang ia modali.

3) Pengelola modalpun harus bersifat jujur, amanah dan profesional.

4) Perjanjian antara pemilik dan pengelolah modal hendaknya dibuat sejelas mungkin, untuk menghindari perselisihan yang mungkin bias terjadi. Jika dipandang perlu dicarikan saksi yang isetujui kedua belah pihak

5) Jika terjadi kehilangan atau kerusakan di luar kesengajaan pengelolah modal, hendaknya ditanggung oleh pemilik modal. Tetapi apabila kerusakkan disebabkan kelalaian yang disengaja oleh pengelolah modal, maka ditanggung oleh pengelolah modal.

6) Jika terjadi kerugian, hendaknya ditutup engan keuntungan yang lalu. Jika tidak ada, hendaknya kerugian itu ditanggung oleh pemilik modal


H.   Manfaat Qirad
1)   Membantu sesame dalam mencukupi kebutuhan hidupnya
2)   Menggalang ekonomi umat
3)   Mewujudkan persaudaraan dan persatuan antara pihak-pihak yang bersangkutan
4)   Mengurangi pengangguran
5)   Memberikan pertolongan kepada sesame manusia yang kekurangan
6)   Mewujudkan masyarakat yang tertib sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

I.   Hikmah Qirad

a. Saling bekerja sama untuk membangun sebuah usaha.

b. Bagi pemilik modal merupakan sarana ibadah karena menolong orang lain untuk melepaskan dari kesulitan modal,

c. Menguatkan tali silaturahim antara keduanya,

d. Terbinanya pribadi yang kuat untuk saling menolong sesama


J.   SKEMA QIRAD

 

 

===Selamat Mengerjakan===

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perangkat Pembelajaran Akidah Akhlak selama Covid-19

Akidah AKhlak Kelas 7 Pertemuan ke-15 Keteladanan Nabi Sulaiman