Semester Genap Fiqih Kelas IX Pertemuan ke-11
Materi
Semester Genap Mata Pelajaran Fiqih Kelas IX
Pertemuan
ke-11,
Menyalati dan
mengubur jenazah, ta'ziyah dan ziyarah qubur, serta warisan (Selasa, 16 Maret
2021)
- Menyalati Jenazah
a. Pengertian salat jenazah
Shalat jenazah adalah salat yang dikejakan sebanyak 4
kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim yang sudah meninggal. Jenazah
yang dishalatkan adalah jenazah
yang telah dimandikan dan dikafankan. Hukum melaksanakan salat jenazah adalah
farduh kifayah (kewajiban yang ditujukan kepada orang banyak, tetapi apabila sebagian
dari mereka telah mengerjakannya maka gugurlah kewajiban bagi yang lain), berdasarkan
hadis Nabi saw berikut:
Artinya: “Dari Abu Hurairah R.A ia mengatakan bahwa
rasulallah SAW pernah berkata: Shalatkanlah (jenazah) sahabatmu”. (H.R. Muslim dan
al-Bukhari)
Jika tidak ada
seorang pun yang mengerjakan kewajiban itu maka berdosa semua. Orang kafir
(Non muslim) tidak wajib dishalati. Maka menyalati nonmuslim (kafir dan musyrik)
hukumnya haram. Allah swt berfirman:
Artinya: Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan
salat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik),
selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya.
Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka
mati dalam keadaan fasik. (QS. At-Taubah: 84
b. Syarat
salat jenazah
Syarat adalah
ketentuan atau perbuatan yang harus dipenuhi sebelum melakukan suatu pekerjaan
atau ibadah. Tanpa memenuhi ketentuan/perbuatan tersebut, suatu pekerjaan dianggap
tidak sah. Syarat
salat jenazah antara lain:
·
Suci dari hadas besar
dan kecil
·
Bersih badan,
pakaian, dan tempat dari najis
·
Menutup aurat.
·
Suci dari hadas besar
dan kecil.
·
Menghadap kiblat.
·
Jenazah telah
dimandikan dan dikafankan.
·
Letak jenazah di
sebelah kiblat orang yang mensalatkan kecuali salat gaib.
c. Rukun
Salat Jenazah
Rukun adalah
ketentuan yang harus dipenuhi, dalam melakukan suatu pekerjaan/ibadah.
Bila tidak terpenuhi maka ibadah/pekerjaan tersebut tidak sah. Rukun
salat jenazah yakni:
1. Niat.
2. Berdiri bagi yang mampu.
3. Takbir empat kali.( termasuk Takbiratul ihram) .
4. Membaca surah Al-Fatihah.
5. Membaca sholawat atas nabi.
6. Mendoakan jenazah
7. Mengucapkan salam
d. Sunah-sunah dalam
salat Jenazah:
1. Mengangkat tangan pada tiap-tiap takbir (empat takbir).
2. Merendahkan suara bacaan (sirr).
3. Membaca ta’awuz.
4. Disunakan banyak pengikutnya.
5. Memperbanyak shaf
e. Cara melaksanakan
shalat jenazah
Sebagimana
disebut diatas bahwa shalat jenazah sedapat mungkin
dilakukan dengan cara berjamaah,
jika jenazah itu laki-laki maka imam mengambil posisi
disamping kepala, dan makmum mengambil tempat dibelakangnya
secara berbarisbaris.
Jika jenazah itu
perempuan, maka imam berdiri
di samping perutnya.
Setelah imam dan
makmum mengambil posisi seperti ketentuan diatas, maka salat jenazah dilaksanakan
dengan empat kali takbir. Pada takbir pertama disertai dengan niat menshalatkan
jenazah ini empat kali takbir karena Allah.
a. Menbaca
niat
b. Pada takbir pertama
membaca al-fatihah
c. Pada takbir kedua,
membaca sholawat atas Nabi dengan ucapan sekurang-kurangnya:
أللهم صل على محمد
“Ya
Allah berilah shalawat atas Nabi Muhammad SAW.”
d. Pada takbir ketiga
membaca do’a:
“Ya
Allah Ampunilah dia, berilah rahmat dan sejahteralah dan maafkanlah ia”
e. Pada takbir
keempat membaca do’a sebagai berikut:
"Ya
Allah janganlah engkau halangi kami memperoleh pahalanya dan janganlah
engkau
memberi fitnah kepada kami sepeniggalnya dan ampunilah kami dan dia.”
Posisi imam pada
shalat saat Jenazah
f. Salat
Ghaib
Ghaib artinya
tidak ada. Shalat Ghaib adalah salat jenazah yang dilakukan seseorang ketika
jasad si mayit sudah dimakamkan atau salat yang dilakukan dari jarak jauh dari
si mayit
Tata cara salat
Ghaib sama dengan salat jenazah biasa. Hanuya ada sedikit perbedaan di
niat;
Artinya
: saya niat salat atas mayit (Nama) empat Takbir Fardlu Kifayah karena Allah Ta’ala
Dalil tentang
diperbolehkannya shalat Ghaib berdasarkan peristiwa Rasulullah SAW bersama
para sahabatnya di Madinah melakukan salat jenazah. Dimana Haditsnya sebagai
berikut : :
Artinya : Rasulullah SAW mengabarkan
kemnatian An –Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian
Rasulullah keluar menuju tempoat salat dan membariskan shaf kemudian
bertakbir empat kali. ( HR. Bukhari)
- Menguburkan Jenazah
Kewajiban yang
keempat terhadap jenazah ialah mengkuburkan jenazah. Setelah jenazah
dishalatkan, hendaknya segera dibawa ke kubur untuk dimakamkan. Mengantar jenazah
ke kubur dilaksanakan dengan cara jenazah diletakkan di atas usungan itu pada setiap
sisi tandu atau usungan tersebut. Berikut ini cara-cara penguburan jenazah
sebagai berikut.
a. Orang yang berjalan kaki
hendaklah berada di sekitar jenazah dan orang
yang berkendaraan di belakang
jenazah.
b. Orang yang mengantarkan
disunahkan diam dan khusu’ tidak
membicarakan keduniaan dan hendaklah lebih banyak
mengingat akan mati.
c. Membawa
jenazah ke kubur hendaknya dilakukan dengan segera.
d. dan ketika membawa atau
memikul jenazah agar dipikul pada empat penjuru keranda oleh empat orang di antara jama'ah dan boleh bergantian, dengan
orang yang lain. Hal ini dengan sebagaimana
dengan sabda Nabi saw:
Artinya :
"Dari Ibnu Mas'ud ra, ia berkata : Siapa saja mengantarkan jenazah maka hendaklah
memikul pada keempat penjuru keranda, karena sesungguhnya yang seperti itu
merupakan sunah dari Nabi saw." (HR. Ibnu Majah).
e. Setelah dekat kubur
sebaiknya membaca doa guna menghindari pembicaraan yang
tidak
bermanfaat.
Setelah sampai
di tempat penguburan yang perlu dilakukan adalah hal-hal sebagai berikut:
Adapun tata cara
penguburan jenazah adalah sebagai berikut:
a. Dibuatkan liang kubur yang
dalamnya sekurang-kurangnya kira-kira tidak tercium bau busuk mayat itu dari atas kubur dan tidak dapat dibongkar oleh
binatang buas, karena maksud mengkuburkan mayat
itu ialah menjaga kehormatan mayat itu dan menjaga kesehatan orang-orang yang ada disekitar tempat itu
b. Setelah jenazah sampai di
kubur, kemudian jenazah dimasukkan ke dalam liang kubur dan ditempatkan pada liang lahat dengan posisi miring ke kanan
sehingga jenazah
c. menghadap kiblat. Bagi
jenazah perempuan maka sebaikknya yang
memasukkan kekuburnya adalah
muhrimnya,. Pada saat meletakkan jenazah di liang
lahat agar membaca:
Artinya :
"Dengan menyebut nama Allah dan atas agama Rasullullah". (
HR. Tirmidzi dan Abu Dawud).
d. Kemudian seluruh tali
pengikat jenazah dilepas, pipi kanan dan ujung kaki ditempatkan pada tanah, dan agar posisi jenazah tidak bergerak
atau berubah hendaknya diberi ganjalan
bulatan tanah.
e. Selanjutnya
jenazah ditutup dengan papan atau kayu, kemudian di atasnya ditimbun tanah sampai liang kubur rata dan ditinggikan dari tanah biasa.
f. Meletakkan
batu kecil di atas kubur dan menyiramkan air di atasnya.
g. Mentalqin,mendoakan
dan memohonkan ampunan agar diberikan keteguhan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan malaikat munkar dan naqir.
Rasulullah saw:
bersabda:
Artinya : "Dari Usman bahwa apabila selesai mengubur
jenazah, Nabi saw berdiri di depannya (depan kubur) dan bersabda, “Mohonkanlah
ampunan untuk saudaramu dan mintakan pula agar dikuatkan hatinya karena saat
ini ia sedang ditanya". (HR. Abu Dawud dan Hakim).
Adapun larangan
yang berhubungan dengan penguburan jenazah, di antaranya adalah sebagai
berikut:
a. Tidak menguburkan jenazah
pada 3 (tiga) waktu: Ketika terbit matahari hingga naik, ketika matahari di tengah-tengah, dan ketika matahari hampir
terbenam hingga betulbetul terbenam
b. Menembok kubur secara
berlebihan
c. Duduk dan bermain di
atasnya
d. Mendirikan bangunan rumah Rasulullah saw bersabda:
Artinya : "Dari Jabir ra, dia berkata : Bahwa
Rasulullah saw. telah melarang menembok perkuburan atau duduk-duduk di atasnya
dan membuat rumah di atas perkuburan tersebut”: (HR. Ahmad dan Muslim).
e. Menjadikan kuburan sebagai
masjid
f. Membongkar kubur, kecuali
ada kesalahan pada waktu penguburan, atau kuburan itu sudah lama sehingga jasadnya sudah hancur sedangkan bekas makam
itu akan digunakan untuk kepentingan
umum.
Sunah-sunah
dalam menguburkan Jenazah :
a.
Ketika memasukkan jebnazah ke dalam kubur, sunah menutup atasnya dengan kain, jika jenazah perempuan
b.
Meninggikan kubur sekedarnya supaya diketahui
c.
Menandai Kubur dengan batu atau kayu (mema sang nisan).
d.
Menatuh kerikil di atas kubur.
e.
Menaruh pelepah (batang pohon) yang basah di atas kubur
f. Menyiram
kubur dengan tranah,
B.
Hikmah Pengurusan Jenazah
1.
Penunaian hak seorang muslim dengan muslim lainnya
2.
Menunjukkan ukhuwwah Islamiyah yang kuat diantara sesama muslim
3.
Membantu meringankan beban keluarga si mayit dan sebagi pernyataan bela sungkawa atas muusibah yang menimpanya.
4.
Mengingatkan san menyadarkan diri kita masing-masing bahwa setiap manusia pasti akan datang ajalnya dan karenanya supaya mereka
masingmasing menyiapakn bekal untuk
kehidupan sesudah mati nanti (Akherat).
5.
Sebagai bukti bahwa manusia itu makhluk yang mulia sehingga apabila ia meninngal mayatnya harus dihormati dan diurusd dengan
sebaik-naikknya menurut perintah Allah dan
Sunah Rasulullah SAW
C.
TA’ZIYAH
1.
Pengertian ta’ziah
Ta’ziyah berasal
dari kata “al-Iza’u” yang artinya sabar.Maka Ta’ziyah berarti menyabarkan
dan menghibur oramng yang ditimpa musibah dengan mengucapkan kata-kata
ataupun mrlakukan sesuatu yang dapat menghilangkan duka dan meringankan
derita orang itu. Definisi yang lain dari Ta’ziyah adalah mengunjungi keluarga
yang meninggal dan menghiburnya dengan menganjurkan supaya mereka bersabar
terhadap taqdir Allah dan mengharapkan pahala dariNya. Waktu ta’ziyah, dimulai
ketika terjadinya kematian, baik sebelum dan setelah mayat dikubur, sehingga hilang
dan terlupakan kesedihan mereka.
2.
Hukum takziah
Takziyah kepada
keluarga mayit adalah Sunnah. Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW :
Artinya: Tidak ada seorang mukmin yang memberikan
takziyah kepada saudaranya dalam suatu musibah, kecuali Allah akan memberikan
kepadanya dari pakaian kehormatan pada hari kiamat. HR. ibnu Majah
Takziah
dianjurkan; karena ia berisikan amar ma'ruf dan nahi munkar. Ini masuk dalam kategori
firman Allah swt:
Artinya: "Dan tolong menolonglah kamu
dalam kebajikan dan takwa." (Al-Ma'idah: 2).
3.
Adab ta’ziah
a.
Orang yang mendengar musibah kematian hendaknya mengucapkan kalimat tarji’ :
إنا لله وإنا إليه راجعون
Sesungguhnya kami adalah
milik Allah, dan kepada Nya kami akan kembali”
b.
Hendaknya memakai yang sopan, rapi atau pakaian yang menunjukkan tanda belasungkawa. Di rumah duka, harus menjaga sikap dengan tidak
tertawa dan berbicara keras
c.
Disunnahkan untuk membuat makanan bagi keluarga mayit, karena mereka sibuk dengan musibah yang menimpanya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
telah memerintahkan hal itu,
ketika Ja'far bin Abi Thalib ra mati syahid. Beliau bersabda:
Artinya : Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'far
karena telah datang perkara yang menyibukkan
mereka. [HR Abu Dawud
d. Orang yang berta’ziah dianjurkan untuk ikut shalat jenazah
dan ikut mengantar ke kuburan
e.
Diperbolehkan menangis, tetapi tidak dalam bentuk meratap-ratap (Nihaya). Karena
Rasulullah saw menangis ketika Ibrahim, putra Beliau meninggal dunia. Beliau
bersabda:
Artinya : Air
mata mengalir dan hati menjadi sedih, akan tetapi kita tidak mengucapkan kecuali
apa yang diridhai oleh Allah. Dan kami sungguh sedih berpisah denganmu,
wahai Ibrahim. (HR. Muslim).
f.
Tidak diperbolehkan mencela orang yang sudah meninggal dunia.
Artinya : Janganlah
kalian mencela orang yang sudah mati, karena mereka mendapatkan dari
apa yang telah mereka kerjakan. HR. Bukhari
4.
Hikmh ta’ziah
a.
Menumbuhkan dan meningkatkan diri untuk menumbuhkan dan meningkatkan diri untukertobat dan beramal shaleh
b.
Mempetebal keimanan terutama terhadap alam barzah dan hari akherat
c.
Terciptanya hubungan silaturahmi yang lebih erat antara orang yang berta’ziah dengan keluarga yang terkena musibah
d.
Keluarga yang terkena musibah terhibur sehingga hal itu dapat mengurangi beban kesedihan yang berkepanjangan
e.
Orang yang berta’ziyah dapat ikut mendoakan jenazah agar diampuni dosadosanya dan amalnya diterima
f.
Orang yang berta’ziyah mendapat pahala dari Allah swt
D.
Ziarah Kubur
1.
Pengertian dan hukum ziarah kubur
yang dimaksud
dengan ziarah kubur adalah mengunjungi kuburan dengan maksud untuk
mengambil pelajaran yang terkait dengan kematian dan kehidupan akhirat, dan mendoakannya
supaya dosa-dosa mereka diampuni oleh Allah swt Ziarah kubur
bagi laki-laki hukumnya sunah, sedangkan bagi wanita ziarah kubur hukumnya
mubah atau diperbolehkan.
Rasulullah saw.
bersabda:
Artinya :
"Dari Buraidah ra, Rasulullah saw. bersabda : Sungguh aku dahulu telah melarang
kamu ziarah kubur, maka sekarang Muhammad saw. Telah diizinkan
untuk berziarah ke kubur ibundanya, maka ziarahlah kamu karena
sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan akan akhirat". (HR.Muslim, Abu
Dawud dan Tirmidzi).
2.
Adab Ziarah Kubur
Adab ziarah
kubur antara lain adalah:
a. Ketika
masuk, sunnah menyampaikan salam kepada mereka yang telah meninggal dunia. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
mengajarkan kepada para sahabat agar ketika
masuk kuburan membaca,
Artinya:
"Semoga keselamatan dicurahkan atasmu wahai para penghuni kubur, dari
orang-orang yang beriman dan orang-orang Islam. Dan kami, jika
Allah menghendaki, akan menyusulmu. Aku memohon kepada Allah
agar memberikan keselamatan kepada kami dan kamu sekalian (dari
siksa)." (HR Muslim)
b.
Tidak duduk di atas kuburan, serta tidak menginjaknya berdasarkan sabda nabi saw; “Janganlah kalian shalat (memohon) kepada
kuburan, dan janganlah kalian duduk di
atasnya." (HR. Muslim)
c.
Tidak melakukan thawaf sekeliling kuburan atau kegiatan lainnya dengan niat untuk ber-taqarrub (ibadah). Karena hal iti tidak pernah diajarkan
Nabi
d. Boleh bertawasul, tapi jangan memohon
pertolongan dan bantuan kepada mayit, meskipun dia seorang nabi atau wali, sebab itu termasuk syirik besar. Allah
berfirman,
Artinya: "Dan janganlah kamu menyembah apa yang
tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah,
sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu
termasuk orang-orang yang zhalim." (Yunus: l06)
e. Disunnahkan untuk ziarah kubur dengan
tujuan untuk mengambil pelajaran dan mengingatkan kematian, meskipun ziarah
kubur orang yang mati dalam keadaan kafir
3.
Hikmah Ziarah Kubur
Yang termasuk
manfaat atau hikmah ziarah kubur adalah sebagai berikut :
a. Mempertebal keimanan terhasap adanya alam
barzah dan hal-hal yang berakitan dengan alam Barzah
b. Dapat merenungkan tentang kelemahan
manusia di dunia
c. Menyadari lebih mendalam masalah musibah
terutama tentang kematian
d. Dapat menghindarkan diri dari cinta dunia
yang berlebihan
e. Mempunyai rasa takut dan penuh harap di
dalam hati bagi orang yang berziarah
f. Dapat mengoreksi diri untuk perhitungan
amal dan pertanggungjawaban di hadapan Allah swt. di akhirat kelak
E. Harta Warisan
Sebelum harta
warisan dibagikan, maka harus diselesaikan terlebih dahulu hal-hal yang terkait
dengan si mayit, antara lain sebagai berikut:
1.
Biaya perawatan Jenazah, meliputi biaya gali kubur, pembelian kain kafan, pengangkutan dan juga termasuk sewa kuburan bagi yang tinggal di
kota besar.
2.
Melunasi hutang piutangnya, seorang muslim yang masih mempunyai tanggungan hutang sampai ia meninggal, maka ahli waris wajib menyelesaikan
hutangnya dengan harta peninggalan. Jika
tidak memiliki harta, tetap merupakan kewajiban ahli waris.
3.
Melaksanakan wasiat, yang dimaksud dengan wasiat adalah pesan tentang sesuatu kebaikan untuk dilaksanakan. Wasiat harus diselesaikan sebelum
pembagian warisan dan besarnya wasiat tidak
boleh lebih dari 1/3 harta waris.
4.
Membagi harta waris kepada yang berhak, setelah semua urusan di atas
diselesaikan, jika masih tersisa harta
waris, maka pembagian harta waris tersebut harus di atur menurut faraidh (hukum waris) dengan penuh persaudaraan dan
bijaksana. Jika ahli waris sudah dewasa hendaknya
diselesaikan pembagaiannya sampai tuntas. Tetapi jika ada yang masih kecil, maka harta tersebut dikuasakan kepada
orang yang sudah dewasa dan amanah
F. HARTA WARIS
1.
Pengertian Ilmu waris dan Dasar Hukumnya
Ilmu waris adalah ilmu yang
membahas tentang cara pembagian harta warisan yang telah ditentukan
dalam Al-Qur’an dan al-hadits. Ilmu waris disebut juga ilmu faraidl, jama’ dari kata
faridloh artinya “bagian tertentu.” Jadi ilmu faraidl artinya
ilmu yang membahas bagian-bagian
tertentu dalam membagi harta warisan.
Istilah-istilah
yang ada dalam ilmu waris dan sering digunakan adalah sebagai berikut:
a. Muwaris
ialah orang yang meninggal dunia atau
orang yang meninggalkan harta
b. Waris adalah
orang yang berhak menerima harta peninggalan
c. Mirats adalah
harta yang ditinggalkan oleh muwaris yang akan dibagikan
kepada ahli waris,
disebut juga Mauruts
2.
Dasar Hukum
a. Al Qur’an dalam surat an Nisa’ ayat 11
Artinya :Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian
pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan
bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan
lebih dari dua[273], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan;
jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan
untuk dua orang ibu-bapa, bagi masingmasingnya seperenam dari harta yang
ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal
tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya
mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka
ibunya mendapat seperenam. (Pembagianpembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi
wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu
dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak)
manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana.
b. Hadis
Rasullah saw
Artinya:Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin
Shalih], dan [Makhlad bin Khalid], dan ini adalah hadits Makhlad dan hadits
tersebut lebih bagus (patut diterima). Mereka berdua mengatakan; telah
menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah menceritakan kepada kami [Ma'mar]
dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Bagikan harta diantara para pemilik
faraidl (bagian harta waris) berdasarkan Kitab Allah. Maka bagian harta yang
tersisa setelah pembagian tersebut, lebih utama diberikan kepada (ahli waris)
laki-laki.
3.
Rukun dan syarat mewaris
Rukun merupakan
bagian pokok dan terpenting dari setiap perkara. Jika rukun tidak terpenuhi
maka perkara waris mewaris tidak sah. Adapun ruku waris ada tiga yaitu : harta
warisan ( mauruts/ tirkah), pewaris ( muwarits) dan ahli waris ( Waarits)
Syarat Waris
a.
Harta warisan
Harta warisan
adalah harta bawaan ditambah dengan bagian dari harta bersama
sesudah digunakankeperluan peawris selama sakit sampai meninggal,
pembayaran utang, pengurusan jenazah, serta wasiat pewaris
b.
Pewaris
Pewaris adalah
orang yang saat meninggalnya beragama Islam, meninggalkan
harta warisan dan ahli waris yang masih hidup. Bagi pewaris
mempunyai ketentuan barang yang ditnggalkan. Di mana barang itu
harus milik sempurnadan pewaris benar-benar telah meninngal dunia
c.
Ahli Warislah orang yang benar=benar berhak mewarisi
Ahli waris
adalah orang=orang yang berhak mewarisi karena hubungan kekerabatan
(nasab), hubungan pernikahan dengan pewaris dan beragama Islam.
4.
Sebab-sebab menerima atau tidak menerima harta warisan
1.
Sebab-sebab menerima harta warisan
a.
Hubungan keturunan (nasab) Yakni
hubungan karena proseskelahiran anak seperti : anak, cucu, bapak, ibu dan sebagainya
b.
Hubungan perkawinan (nikah) yaitu : suami atau isteri Hubungan atas dasra pernikahandimana suami berhak menjadi ahli
waris dari istri yang meninggal dan
sebaliknya,
c.
Hubungan pemerdekaan budak (wala). Yakni
hubungan disebabkan pembebasan budak oeh tuannya. Dimana budak yang dimerdekakanbisa mewarisituannya dan sebaliknya.
d.
Hubungan agama.
2.
Sebab-sebab tidak menerima harta warisan
a.
Membunuh. Orang yang membunuh keluarganya tidak berhak menerima warisan dari orang yang dibunuhnya itu.
b.
Perbedaan Agama
c.
Murtad. Orang murtad tidak mendapat
warisan dan juga tidakdapat mewariskan.
d.
Perbudakan
5.
Golongan Ahli Waris
A.
Ashabul Furud ( bagian pasti).
Ashabul Furud
adalah bagian yang sudah ditentukan oleh ayat-ayat al qur’an. Adapun
ahli waris yang mendapatkan bagian yang ditentukan ini disebut dengan Ashabul Furud.
Bagian yang sudah dtentukan adalah 1/2, 1/3, ¼. 1/8, 1/3 dan 1/6
Dr. Musthafa
Al-Khin dalam kitabnya al-Fiqhul Manhaji mendefinisikan bagian pasti sebagai
berikut
Artinya: “Bagian pasti adalah bagian yang telah
ditentukan secara syara’ untuk ahli waris yang tidak bisa bertambah kecuali
dengan radd dan tidak bisa berkurang kecuali dengan‘aul..
a.
Ahli Waris laki-laki yang merupakan Ashabul Furud,berjumlah 15 macam, yaitu :
1) Anak laki-laki
2) Cucu laki-laki dari anak laki-laki
dan seterusnya ke bawah
3) Bapak
4) Kakek dari bapak dan seterusnya ke
atas
5) Saudara laki-laki sekandung
6) Saudara laki-laki sebapak
7) Saudara laki-laki seibu
8) Anak laki-laki dari saudara laki-laki
sekandung
9) Anak laki-laki dari saudara laki-laki
sebapak
10) Paman sekandung
11) Paman sebapak
12) Anak laki-laki paman sekandung
13) Anak laki-laki paman sebapak
14) Suami
15) Orang laki-laki yang memerdekakan
mayat
Catatan : Jika ahli
waris laki-laki ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah
Bapak, anak
laki-laki dan
suami
b.
Ahli waris perempuan (Ashabul Furud) berjumlah 10 macam, yaitu :
1) Anak perempuan
2) Cucu perempuan dari anak laki-laki
dan seterusnya ke bawah
3) Ibu
4) Ibu dari bapak
5) Ibu dari ibu
6) Saudara perempuan sekandung
7) Saudara perempuan sebapak
8) Saudara perempuan seibu
9) Isteri
10) Orang perempuan yang memerdekakan
mayat
Catatan :
Jika ahli waris perempuan ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah
: Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Ibu, Isteri dan
Saudara perempuan sekandung.
c.
Jika ahli waris laki-laki dan perempuan ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah Bapak, Ibu, Anak laki-laki, Anak perempuan, dan
suami atau isteri
d.
Pembagian dalam harta warisan terdiri ½, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, 2/3,
B.
Ashabah
Dalam bahasa
arab kata “ ashabah” berarti kerabat seseorang dari pihak bapak. Sedangkan
menurut istilah ahli Fikih, Ashabah adalah ahli waris yang tidak disebutkan
banyaknya bagian di dalam al Qur’an dan as Sunah dengan tegas. Sebagai contoh
anak laki-laki, cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, saudara kandung
lakilaki dan
saudara laki-laki seayah, dan paman (saudara kandung ayah). Kekerabatan mereka
sangat kuat dikarenakan berasal dari pihak ayah.
Dr. Musthafa
Al-Khin mendefinisikan ashabah dalam kitabnya al Fiqhul Manhaji sebagai
berikut:
Artinya: “Ashabah adalah orang yang mengambil seluruh
harta warisan bila ia mewarisi seorang diri, atau mengambil apa yang disisakan
oleh ahli waris yang memiliki Bagian Pasti bila ia mewarisi tidak seorang diri,
dan gugur (tidak mendapat warisan) bila tidak ada sisa sedikitpun setelah
diambil oleh ahli waris yang memiliki Bagian Pasti.”
Golongan ahli waris
Ashabah bisa mendapatkan warisan dalam dua kondisi yakni :
a.
Ketika ia menjadi satu-satunya ahli waris maka ia mendapatkan semua harta
warisan yang ada.
b.
Ketika ia menjadi ahli waris bersama dengan ahli waris yang memiliki bagian
pasti maka ia mendapatkan harta
warisan sisa setelah sebelumnya ahli waris yang memiliki bagian pasti mengambil bagiannya lebih dahulu.
Bila pada
kondisi yang kedua ternyata tidak ada harta warisan yang tersisa maka ahli waris
Ashabah tidak mendapatkan apa-apa. Dengan penjelasan di atas maka apabila di dalam
pembagian waris terdapat orang-orang yang memiliki Bagian Pasti dan orangorang yang
menerima Ashabah, maka mereka yang memiliki Bagian Pasti lebih didahulukan
pembagiannya dari pada mereka yang menerima Ashabah.
6.
Hikmah Pembagian Warisan
Setiap aturan
yang ditetapkan Allah swt. pastilah mempunyai hikmah dan itu merupakan kemaslahatan
manusia sendiri. Syari’at waris diturunkan untuk memberikan pengaturan bagi
manusia danmemberikan rasa adil. Diantara hikmah waris adalah:
a.
Kewajiban dan hak keluarga mayit teratur dan dihormati. Kewajiban untuk
mengurus hak-hak adami mayit:
mengurus jenazah, melaksanakanwasiat dan menyelesaikan utang piutang. Serta hak keluarga mayit yakni menerimaharta
warisan.
b.
Menghindari perselisihan antar ahli waris atau keluarga mayit yang
ditinggalkan. Menjaga silaturahmi keluarga
dari ancaman perpecahanyang disebabkan harta warisan serta memberikan rasa aman dan adil.
c.
Terjaganya harta warisan hingga sampai kepada individuyang berhak menerima harta warisan. Memberikan legalitas atas kepemilikan hartawarisan.
Adapun tentang
perbedaan bagian waris untuk laki-laki dan perempuan, yang sebagian orang
menganggap sebagai suatu ketidak adilan. Hal itu karena beberapa sistem yang diatur
oleh syariat, yaitu:
a.
Kaum wanita selalu harus terpenuhi kebutuhan dan keperluannya, dan dalam hal nafkahnya kaum wanita wajib diberi oleh ayahnya, saudara
laki-lakinya, anaknya, atau siapa saja yang mampu
di antara kaum laki-laki kerabatnya.
b.
Kaum wanita tidak diwajibkan memberi nafkah kepada siapa pun di dunia ini. Sebaliknya, kaum lelakilah yang mempunyai
kewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarga dan kerabatnya, serta siapa saja
yang diwajibkan atasnya untuk memberi nafkah dari kerabatnya.
c.
Nafkah (pengeluaran) kaum laki-laki jauh lebih besar dibandingkan kaum wanita. Dengan demikian, kebutuhan kaum laki-laki untuk mendapatkan dan
memiliki harta jauh lebih besar dan banyak
dibandingkan kaum wanita.
d.
Kaum laki-laki diwajibkan untuk membayar mahar kepada istrinya, menyediakan tempat tinggal baginya, memberinya makan, minum, dan sandang. Dan
ketika telah dikaruniai anak, ia
berkewajiban untuk memberinya sandang, pangan, dan papan.
e.
Kebutuhan pendidikan anak, pengobatan jika anak sakit (termasuk istri) dan lainnya, seluruhnya dibebankan hanya pada pundak kaum laki-laki. Sementara
kaum wanita tidaklah demikian. Secara logika,siapa pun yang memiliki tanggung jawab besar -hingga
harus mengeluarkanpembiayaan lebih
banyak- maka dialah yang lebih berhak untuk mendapatkan
bagianyang lebih besar pula. Kendatipun hukum Islam telah menetapkan bahwa bagian kaumlaki-laki dua kali lipat lebih besar daripada
bagian kaum wanita, Islam telah menyelimuti kaum
wanita dengan rahmat dan keutamaannya, berupa memberikan hakwaris kepada kaum wanita melebihi apa yang
digambarkan. Dengan demikian, tampaksecara jelas
bahwa kaum wanita justru lebih banyak mengenyam kenikmatan danlebih enak dibandingkan kaum laki-laki. Sebab, kaum
wanita sama-sama menerimahak waris
sebagaimana halnya kaum laki-laki, namun mereka tidak terbebani dantidak berkewajiban untuk menanggung nafkah keluarga. Artinya,
kaum wanitaberhak untuk mendapatkan hak waris,
tetapi tidak memiliki kewajiban untukmengeluarkan nafkah
Untuk mendapatkan file PDF materi diatas, silakan download disini : https://drive.google.com/file/d/14rUVjD_D93n9gqjNkrBkc_KU2AURfsrx/view?usp=sharing
Komentar
Posting Komentar