Semester Genap Fiqih Kelas IX Pertemuan ke-11

 

Materi Semester Genap Mata Pelajaran Fiqih Kelas IX

Pertemuan ke-11, Menyalati dan mengubur jenazah, ta'ziyah dan ziyarah qubur, serta warisan (Selasa, 16 Maret 2021)

 

  1. Menyalati Jenazah

a.    Pengertian salat jenazah

Shalat jenazah adalah salat yang dikejakan sebanyak 4 kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim yang sudah meninggal. Jenazah yang dishalatkan adalah jenazah yang telah dimandikan dan dikafankan. Hukum melaksanakan salat jenazah adalah farduh kifayah (kewajiban yang ditujukan kepada orang banyak, tetapi apabila sebagian dari mereka telah mengerjakannya maka gugurlah kewajiban bagi yang lain), berdasarkan hadis Nabi saw berikut:



Artinya: “Dari Abu Hurairah R.A ia mengatakan bahwa rasulallah SAW pernah berkata: Shalatkanlah (jenazah) sahabatmu”. (H.R. Muslim dan al-Bukhari)

Jika tidak ada seorang pun yang mengerjakan kewajiban itu maka berdosa semua. Orang kafir (Non muslim) tidak wajib dishalati. Maka menyalati nonmuslim (kafir dan musyrik) hukumnya haram. Allah swt berfirman:



Artinya: Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan salat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik. (QS. At-Taubah: 84

b.   Syarat salat jenazah

Syarat adalah ketentuan atau perbuatan yang harus dipenuhi sebelum melakukan suatu pekerjaan atau ibadah. Tanpa memenuhi ketentuan/perbuatan tersebut, suatu pekerjaan dianggap tidak sah. Syarat salat jenazah antara lain:

·           Suci dari hadas besar dan kecil

·           Bersih badan, pakaian, dan tempat dari najis

·           Menutup aurat.

·           Suci dari hadas besar dan kecil.

·           Menghadap kiblat.

·           Jenazah telah dimandikan dan dikafankan.

·           Letak jenazah di sebelah kiblat orang yang mensalatkan kecuali salat gaib.

c.   Rukun Salat Jenazah

Rukun adalah ketentuan yang harus dipenuhi, dalam melakukan suatu pekerjaan/ibadah. Bila tidak terpenuhi maka ibadah/pekerjaan tersebut tidak sah. Rukun salat jenazah yakni:

1. Niat.

2. Berdiri bagi yang mampu.

3. Takbir empat kali.( termasuk Takbiratul ihram) .

4. Membaca surah Al-Fatihah.

5. Membaca sholawat atas nabi.

6. Mendoakan jenazah

7. Mengucapkan salam

d.   Sunah-sunah dalam salat Jenazah:

1. Mengangkat tangan pada tiap-tiap takbir (empat takbir).

2. Merendahkan suara bacaan (sirr).

3. Membaca ta’awuz.

4. Disunakan banyak pengikutnya.

5. Memperbanyak shaf

e.   Cara melaksanakan shalat jenazah

Sebagimana disebut diatas bahwa shalat jenazah sedapat mungkin dilakukan dengan cara berjamaah, jika jenazah itu laki-laki maka imam mengambil posisi disamping kepala, dan makmum mengambil tempat dibelakangnya secara berbarisbaris.

Jika jenazah itu perempuan, maka imam berdiri di samping perutnya.

Setelah imam dan makmum mengambil posisi seperti ketentuan diatas, maka salat jenazah dilaksanakan dengan empat kali takbir. Pada takbir pertama disertai dengan niat menshalatkan jenazah ini empat kali takbir karena Allah.

a.  Menbaca niat



b. Pada takbir pertama membaca al-fatihah

c. Pada takbir kedua, membaca sholawat atas Nabi dengan ucapan sekurang-kurangnya:

أللهم صل على محمد

“Ya Allah berilah shalawat atas Nabi Muhammad SAW.”

d. Pada takbir ketiga membaca do’a:



“Ya Allah Ampunilah dia, berilah rahmat dan sejahteralah dan maafkanlah ia”

e. Pada takbir keempat membaca do’a sebagai berikut:



"Ya Allah janganlah engkau halangi kami memperoleh pahalanya dan janganlah

engkau memberi fitnah kepada kami sepeniggalnya dan ampunilah kami dan dia.”

Posisi imam pada shalat saat Jenazah



f.    Salat Ghaib

Ghaib artinya tidak ada. Shalat Ghaib adalah salat jenazah yang dilakukan seseorang ketika jasad si mayit sudah dimakamkan atau salat yang dilakukan dari jarak jauh dari si mayit

Tata cara salat Ghaib sama dengan salat jenazah biasa. Hanuya ada sedikit perbedaan di niat;



Artinya : saya niat salat atas mayit (Nama) empat Takbir Fardlu Kifayah karena Allah Ta’ala

Dalil tentang diperbolehkannya shalat Ghaib berdasarkan peristiwa Rasulullah SAW bersama para sahabatnya di Madinah melakukan salat jenazah. Dimana Haditsnya sebagai berikut : :



Artinya : Rasulullah SAW mengabarkan kemnatian An –Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian Rasulullah keluar menuju tempoat salat dan membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali. ( HR. Bukhari)

 

  1. Menguburkan Jenazah

Kewajiban yang keempat terhadap jenazah ialah mengkuburkan jenazah. Setelah jenazah dishalatkan, hendaknya segera dibawa ke kubur untuk dimakamkan. Mengantar jenazah ke kubur dilaksanakan dengan cara jenazah diletakkan di atas usungan itu pada setiap sisi tandu atau usungan tersebut. Berikut ini cara-cara penguburan jenazah sebagai berikut.

a. Orang yang berjalan kaki hendaklah berada di sekitar jenazah dan orang yang berkendaraan di belakang jenazah.

b. Orang yang mengantarkan disunahkan diam dan khusu’ tidak membicarakan keduniaan dan hendaklah lebih banyak mengingat akan mati.

c.  Membawa jenazah ke kubur hendaknya dilakukan dengan segera.

d. dan ketika membawa atau memikul jenazah agar dipikul pada empat penjuru keranda oleh empat orang di antara jama'ah dan boleh bergantian, dengan orang yang lain. Hal ini dengan sebagaimana dengan sabda Nabi saw:



Artinya : "Dari Ibnu Mas'ud ra, ia berkata : Siapa saja mengantarkan jenazah maka hendaklah memikul pada keempat penjuru keranda, karena sesungguhnya yang seperti itu merupakan sunah dari Nabi saw." (HR. Ibnu Majah).

e. Setelah dekat kubur sebaiknya membaca doa guna menghindari pembicaraan yang

tidak bermanfaat.

Setelah sampai di tempat penguburan yang perlu dilakukan adalah hal-hal sebagai berikut:

 

Adapun tata cara penguburan jenazah adalah sebagai berikut:

a. Dibuatkan liang kubur yang dalamnya sekurang-kurangnya kira-kira tidak tercium bau busuk mayat itu dari atas kubur dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas, karena maksud mengkuburkan mayat itu ialah menjaga kehormatan mayat itu dan menjaga kesehatan orang-orang yang ada disekitar tempat itu

b. Setelah jenazah sampai di kubur, kemudian jenazah dimasukkan ke dalam liang kubur dan ditempatkan pada liang lahat dengan posisi miring ke kanan sehingga jenazah

c. menghadap kiblat. Bagi jenazah perempuan maka sebaikknya yang memasukkan kekuburnya adalah muhrimnya,. Pada saat meletakkan jenazah di liang lahat agar membaca:



Artinya : "Dengan menyebut nama Allah dan atas agama Rasullullah". ( HR. Tirmidzi dan Abu Dawud).

d. Kemudian seluruh tali pengikat jenazah dilepas, pipi kanan dan ujung kaki ditempatkan pada tanah, dan agar posisi jenazah tidak bergerak atau berubah hendaknya diberi ganjalan bulatan tanah.

e.   Selanjutnya jenazah ditutup dengan papan atau kayu, kemudian di atasnya ditimbun tanah sampai liang kubur rata dan ditinggikan dari tanah biasa.

f.   Meletakkan batu kecil di atas kubur dan menyiramkan air di atasnya.

g.  Mentalqin,mendoakan dan memohonkan ampunan agar diberikan keteguhan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan malaikat munkar dan naqir.

Rasulullah saw: bersabda:



Artinya : "Dari Usman bahwa apabila selesai mengubur jenazah, Nabi saw berdiri di depannya (depan kubur) dan bersabda, “Mohonkanlah ampunan untuk saudaramu dan mintakan pula agar dikuatkan hatinya karena saat ini ia sedang ditanya". (HR. Abu Dawud dan Hakim).

Adapun larangan yang berhubungan dengan penguburan jenazah, di antaranya adalah sebagai berikut:

a. Tidak menguburkan jenazah pada 3 (tiga) waktu: Ketika terbit matahari hingga naik, ketika matahari di tengah-tengah, dan ketika matahari hampir terbenam hingga betulbetul terbenam

b. Menembok kubur secara berlebihan

c. Duduk dan bermain di atasnya

d. Mendirikan bangunan rumah Rasulullah saw bersabda:



Artinya : "Dari Jabir ra, dia berkata : Bahwa Rasulullah saw. telah melarang menembok perkuburan atau duduk-duduk di atasnya dan membuat rumah di atas perkuburan tersebut”: (HR. Ahmad dan Muslim).

e. Menjadikan kuburan sebagai masjid

f. Membongkar kubur, kecuali ada kesalahan pada waktu penguburan, atau kuburan itu sudah lama sehingga jasadnya sudah hancur sedangkan bekas makam itu akan digunakan untuk kepentingan umum.

Sunah-sunah dalam menguburkan Jenazah :

a. Ketika memasukkan jebnazah ke dalam kubur, sunah menutup atasnya dengan kain, jika jenazah perempuan

b. Meninggikan kubur sekedarnya supaya diketahui

c. Menandai Kubur dengan batu atau kayu (mema sang nisan).

d. Menatuh kerikil di atas kubur.

e. Menaruh pelepah (batang pohon) yang basah di atas kubur

f. Menyiram kubur dengan tranah,

B. Hikmah Pengurusan Jenazah

1. Penunaian hak seorang muslim dengan muslim lainnya

2. Menunjukkan ukhuwwah Islamiyah yang kuat diantara sesama muslim

3. Membantu meringankan beban keluarga si mayit dan sebagi pernyataan bela sungkawa atas muusibah yang menimpanya.

4. Mengingatkan san menyadarkan diri kita masing-masing bahwa setiap manusia pasti akan datang ajalnya dan karenanya supaya mereka masingmasing menyiapakn bekal untuk kehidupan sesudah mati nanti (Akherat).

5. Sebagai bukti bahwa manusia itu makhluk yang mulia sehingga apabila ia meninngal mayatnya harus dihormati dan diurusd dengan sebaik-naikknya menurut perintah Allah dan Sunah Rasulullah SAW

 

C. TA’ZIYAH

1. Pengertian ta’ziah

Ta’ziyah berasal dari kata “al-Iza’u” yang artinya sabar.Maka Ta’ziyah berarti menyabarkan dan menghibur oramng yang ditimpa musibah dengan mengucapkan kata-kata ataupun mrlakukan sesuatu yang dapat menghilangkan duka dan meringankan derita orang itu. Definisi yang lain dari Ta’ziyah adalah mengunjungi keluarga yang meninggal dan menghiburnya dengan menganjurkan supaya mereka bersabar terhadap taqdir Allah dan mengharapkan pahala dariNya. Waktu ta’ziyah, dimulai ketika terjadinya kematian, baik sebelum dan setelah mayat dikubur, sehingga hilang dan terlupakan kesedihan mereka.

2. Hukum takziah

Takziyah kepada keluarga mayit adalah Sunnah. Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW :



Artinya: Tidak ada seorang mukmin yang memberikan takziyah kepada saudaranya dalam suatu musibah, kecuali Allah akan memberikan kepadanya dari pakaian kehormatan pada hari kiamat. HR. ibnu Majah

Takziah dianjurkan; karena ia berisikan amar ma'ruf dan nahi munkar. Ini masuk dalam kategori firman Allah swt:



Artinya: "Dan tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa." (Al-Ma'idah: 2).

3. Adab ta’ziah

a. Orang yang mendengar musibah kematian hendaknya mengucapkan kalimat tarji’ :

إنا لله وإنا إليه راجعون

Sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan kepada Nya kami akan kembali

b. Hendaknya memakai yang sopan, rapi atau pakaian yang menunjukkan tanda belasungkawa. Di rumah duka, harus menjaga sikap dengan tidak tertawa dan berbicara keras

c. Disunnahkan untuk membuat makanan bagi keluarga mayit, karena mereka sibuk dengan musibah yang menimpanya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan hal itu, ketika Ja'far bin Abi Thalib ra mati syahid. Beliau bersabda:

Artinya : Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'far karena telah datang perkara yang menyibukkan mereka. [HR Abu Dawud

d. Orang yang berta’ziah dianjurkan untuk ikut shalat jenazah dan ikut mengantar ke kuburan

e. Diperbolehkan menangis, tetapi tidak dalam bentuk meratap-ratap (Nihaya). Karena Rasulullah saw menangis ketika Ibrahim, putra Beliau meninggal dunia. Beliau bersabda:

Artinya : Air mata mengalir dan hati menjadi sedih, akan tetapi kita tidak mengucapkan kecuali apa yang diridhai oleh Allah. Dan kami sungguh sedih berpisah denganmu, wahai Ibrahim. (HR. Muslim).

f. Tidak diperbolehkan mencela orang yang sudah meninggal dunia.

Artinya : Janganlah kalian mencela orang yang sudah mati, karena mereka mendapatkan dari apa yang telah mereka kerjakan. HR. Bukhari

4. Hikmh ta’ziah

a. Menumbuhkan dan meningkatkan diri untuk menumbuhkan dan meningkatkan diri untukertobat dan beramal shaleh

b. Mempetebal keimanan terutama terhadap alam barzah dan hari akherat

c. Terciptanya hubungan silaturahmi yang lebih erat antara orang yang berta’ziah dengan keluarga yang terkena musibah

d. Keluarga yang terkena musibah terhibur sehingga hal itu dapat mengurangi beban kesedihan yang berkepanjangan

e. Orang yang berta’ziyah dapat ikut mendoakan jenazah agar diampuni dosadosanya dan amalnya diterima

f. Orang yang berta’ziyah mendapat pahala dari Allah swt

 

D. Ziarah Kubur

1. Pengertian dan hukum ziarah kubur

yang dimaksud dengan ziarah kubur adalah mengunjungi kuburan dengan maksud untuk mengambil pelajaran yang terkait dengan kematian dan kehidupan akhirat, dan mendoakannya supaya dosa-dosa mereka diampuni oleh Allah swt Ziarah kubur bagi laki-laki hukumnya sunah, sedangkan bagi wanita ziarah kubur hukumnya mubah atau diperbolehkan.

Rasulullah saw. bersabda:

Artinya : "Dari Buraidah ra, Rasulullah saw. bersabda : Sungguh aku dahulu telah melarang kamu ziarah kubur, maka sekarang Muhammad saw. Telah diizinkan untuk berziarah ke kubur ibundanya, maka ziarahlah kamu karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan akan akhirat". (HR.Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi).

2. Adab Ziarah Kubur

Adab ziarah kubur antara lain adalah:

a.  Ketika masuk, sunnah menyampaikan salam kepada mereka yang telah meninggal dunia. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengajarkan kepada para sahabat agar ketika masuk kuburan membaca,

Artinya: "Semoga keselamatan dicurahkan atasmu wahai para penghuni kubur, dari orang-orang yang beriman dan orang-orang Islam. Dan kami, jika Allah menghendaki, akan menyusulmu. Aku memohon kepada Allah agar memberikan keselamatan kepada kami dan kamu sekalian (dari siksa)." (HR Muslim)

b. Tidak duduk di atas kuburan, serta tidak menginjaknya berdasarkan sabda nabi saw; “Janganlah kalian shalat (memohon) kepada kuburan, dan janganlah kalian duduk di atasnya." (HR. Muslim)

c. Tidak melakukan thawaf sekeliling kuburan atau kegiatan lainnya dengan niat untuk ber-taqarrub (ibadah). Karena hal iti tidak pernah diajarkan Nabi

d. Boleh bertawasul, tapi jangan memohon pertolongan dan bantuan kepada mayit, meskipun dia seorang nabi atau wali, sebab itu termasuk syirik besar. Allah berfirman,

Artinya: "Dan janganlah kamu menyembah apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah, sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim." (Yunus: l06)

e. Disunnahkan untuk ziarah kubur dengan tujuan untuk mengambil pelajaran dan mengingatkan kematian, meskipun ziarah kubur orang yang mati dalam keadaan kafir

3. Hikmah Ziarah Kubur

Yang termasuk manfaat atau hikmah ziarah kubur adalah sebagai berikut :

a. Mempertebal keimanan terhasap adanya alam barzah dan hal-hal yang berakitan dengan alam Barzah

b. Dapat merenungkan tentang kelemahan manusia di dunia

c. Menyadari lebih mendalam masalah musibah terutama tentang kematian

d. Dapat menghindarkan diri dari cinta dunia yang berlebihan

e. Mempunyai rasa takut dan penuh harap di dalam hati bagi orang yang berziarah

f. Dapat mengoreksi diri untuk perhitungan amal dan pertanggungjawaban di hadapan Allah swt. di akhirat kelak

 

E. Harta Warisan

Sebelum harta warisan dibagikan, maka harus diselesaikan terlebih dahulu hal-hal yang terkait dengan si mayit, antara lain sebagai berikut:

1. Biaya perawatan Jenazah, meliputi biaya gali kubur, pembelian kain kafan, pengangkutan dan juga termasuk sewa kuburan bagi yang tinggal di kota besar.

2. Melunasi hutang piutangnya, seorang muslim yang masih mempunyai tanggungan hutang sampai ia meninggal, maka ahli waris wajib menyelesaikan hutangnya dengan harta peninggalan. Jika tidak memiliki harta, tetap merupakan kewajiban ahli waris.

3. Melaksanakan wasiat, yang dimaksud dengan wasiat adalah pesan tentang sesuatu kebaikan untuk dilaksanakan. Wasiat harus diselesaikan sebelum pembagian warisan dan besarnya wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 harta waris.

4. Membagi harta waris kepada yang berhak, setelah semua urusan di atas diselesaikan, jika masih tersisa harta waris, maka pembagian harta waris tersebut harus di atur menurut faraidh (hukum waris) dengan penuh persaudaraan dan bijaksana. Jika ahli waris sudah dewasa hendaknya diselesaikan pembagaiannya sampai tuntas. Tetapi jika ada yang masih kecil, maka harta tersebut dikuasakan kepada orang yang sudah dewasa dan amanah

 

F. HARTA WARIS

1. Pengertian Ilmu waris dan Dasar Hukumnya

Ilmu waris adalah ilmu yang membahas tentang cara pembagian harta warisan yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan al-hadits. Ilmu waris disebut juga ilmu faraidl, jama’ dari kata faridloh artinya “bagian tertentu.” Jadi ilmu faraidl artinya ilmu yang membahas bagian-bagian tertentu dalam membagi harta warisan.

Istilah-istilah yang ada dalam ilmu waris dan sering digunakan adalah sebagai berikut:

a. Muwaris ialah orang yang meninggal dunia atau orang yang meninggalkan harta

b. Waris adalah orang yang berhak menerima harta peninggalan

c. Mirats adalah harta yang ditinggalkan oleh muwaris yang akan dibagikan kepada ahli waris, disebut juga Mauruts

2. Dasar Hukum

a. Al Qur’an dalam surat an Nisa’ ayat 11

Artinya :Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masingmasingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagianpembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

b. Hadis Rasullah saw

Artinya:Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], dan [Makhlad bin Khalid], dan ini adalah hadits Makhlad dan hadits tersebut lebih bagus (patut diterima). Mereka berdua mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Bagikan harta diantara para pemilik faraidl (bagian harta waris) berdasarkan Kitab Allah. Maka bagian harta yang tersisa setelah pembagian tersebut, lebih utama diberikan kepada (ahli waris) laki-laki.

 

3. Rukun dan syarat mewaris

Rukun merupakan bagian pokok dan terpenting dari setiap perkara. Jika rukun tidak terpenuhi maka perkara waris mewaris tidak sah. Adapun ruku waris ada tiga yaitu : harta warisan ( mauruts/ tirkah), pewaris ( muwarits) dan ahli waris ( Waarits)

Syarat Waris

a. Harta warisan

Harta warisan adalah harta bawaan ditambah dengan bagian dari harta bersama sesudah digunakankeperluan peawris selama sakit sampai meninggal, pembayaran utang, pengurusan jenazah, serta wasiat pewaris

b. Pewaris

Pewaris adalah orang yang saat meninggalnya beragama Islam, meninggalkan harta warisan dan ahli waris yang masih hidup. Bagi pewaris mempunyai ketentuan barang yang ditnggalkan. Di mana barang itu harus milik sempurnadan pewaris benar-benar telah meninngal dunia

c. Ahli Warislah orang yang benar=benar berhak mewarisi

Ahli waris adalah orang=orang yang berhak mewarisi karena hubungan kekerabatan (nasab), hubungan pernikahan dengan pewaris dan beragama Islam.

 

4. Sebab-sebab menerima atau tidak menerima harta warisan

1. Sebab-sebab menerima harta warisan

a. Hubungan keturunan (nasab) Yakni hubungan karena proseskelahiran anak seperti : anak, cucu, bapak, ibu dan sebagainya

b. Hubungan perkawinan (nikah) yaitu : suami atau isteri Hubungan atas dasra pernikahandimana suami berhak menjadi ahli waris dari istri yang meninggal dan sebaliknya,

c. Hubungan pemerdekaan budak (wala). Yakni hubungan disebabkan pembebasan budak oeh tuannya. Dimana budak yang dimerdekakanbisa mewarisituannya dan sebaliknya.

d. Hubungan agama.

2. Sebab-sebab tidak menerima harta warisan

a. Membunuh. Orang yang membunuh keluarganya tidak berhak menerima warisan dari orang yang dibunuhnya itu.

b. Perbedaan Agama

c. Murtad. Orang murtad tidak mendapat warisan dan juga tidakdapat mewariskan.

d. Perbudakan

 

5. Golongan Ahli Waris

A. Ashabul Furud ( bagian pasti).

Ashabul Furud adalah bagian yang sudah ditentukan oleh ayat-ayat al qur’an. Adapun ahli waris yang mendapatkan bagian yang ditentukan ini disebut dengan Ashabul Furud. Bagian yang sudah dtentukan adalah 1/2, 1/3, ¼. 1/8, 1/3 dan 1/6

Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitabnya al-Fiqhul Manhaji mendefinisikan bagian pasti sebagai berikut


Artinya: “Bagian pasti adalah bagian yang telah ditentukan secara syara’ untuk ahli waris yang tidak bisa bertambah kecuali dengan radd dan tidak bisa berkurang kecuali dengan‘aul..

a. Ahli Waris laki-laki yang merupakan Ashabul Furud,berjumlah 15 macam, yaitu :

1) Anak laki-laki

2) Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah

3) Bapak

4) Kakek dari bapak dan seterusnya ke atas

5) Saudara laki-laki sekandung

6) Saudara laki-laki sebapak

7) Saudara laki-laki seibu

8) Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung

9) Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak

10) Paman sekandung

11) Paman sebapak

12) Anak laki-laki paman sekandung

13) Anak laki-laki paman sebapak

14) Suami

15) Orang laki-laki yang memerdekakan mayat

Catatan : Jika ahli waris laki-laki ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah  Bapak, anak laki-laki dan suami

b. Ahli waris perempuan (Ashabul Furud) berjumlah 10 macam, yaitu :

1) Anak perempuan

2) Cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah

3) Ibu

4) Ibu dari bapak

5) Ibu dari ibu

6) Saudara perempuan sekandung

7) Saudara perempuan sebapak

8) Saudara perempuan seibu

9) Isteri

10) Orang perempuan yang memerdekakan mayat

Catatan : Jika ahli waris perempuan ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah : Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Ibu, Isteri dan Saudara perempuan sekandung.

c. Jika ahli waris laki-laki dan perempuan ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah Bapak, Ibu, Anak laki-laki, Anak perempuan, dan suami atau isteri

d. Pembagian dalam harta warisan terdiri ½, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, 2/3,


B. Ashabah

Dalam bahasa arab kata “ ashabah” berarti kerabat seseorang dari pihak bapak. Sedangkan menurut istilah ahli Fikih, Ashabah adalah ahli waris yang tidak disebutkan banyaknya bagian di dalam al Qur’an dan as Sunah dengan tegas. Sebagai contoh anak laki-laki, cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, saudara kandung lakilaki dan saudara laki-laki seayah, dan paman (saudara kandung ayah). Kekerabatan mereka sangat kuat dikarenakan berasal dari pihak ayah.

Dr. Musthafa Al-Khin mendefinisikan ashabah dalam kitabnya al Fiqhul Manhaji sebagai berikut:

Artinya: “Ashabah adalah orang yang mengambil seluruh harta warisan bila ia mewarisi seorang diri, atau mengambil apa yang disisakan oleh ahli waris yang memiliki Bagian Pasti bila ia mewarisi tidak seorang diri, dan gugur (tidak mendapat warisan) bila tidak ada sisa sedikitpun setelah diambil oleh ahli waris yang memiliki Bagian Pasti.”

Golongan ahli waris Ashabah bisa mendapatkan warisan dalam dua kondisi yakni :

a. Ketika ia menjadi satu-satunya ahli waris maka ia mendapatkan semua harta warisan yang ada.

b. Ketika ia menjadi ahli waris bersama dengan ahli waris yang memiliki bagian pasti maka ia mendapatkan harta warisan sisa setelah sebelumnya ahli waris yang memiliki bagian pasti mengambil bagiannya lebih dahulu.

Bila pada kondisi yang kedua ternyata tidak ada harta warisan yang tersisa maka ahli waris Ashabah tidak mendapatkan apa-apa. Dengan penjelasan di atas maka apabila di dalam pembagian waris terdapat orang-orang yang memiliki Bagian Pasti dan orangorang yang menerima Ashabah, maka mereka yang memiliki Bagian Pasti lebih didahulukan pembagiannya dari pada mereka yang menerima Ashabah.

 

6. Hikmah Pembagian Warisan

Setiap aturan yang ditetapkan Allah swt. pastilah mempunyai hikmah dan itu merupakan kemaslahatan manusia sendiri. Syari’at waris diturunkan untuk memberikan pengaturan bagi manusia danmemberikan rasa adil. Diantara hikmah waris adalah:

a. Kewajiban dan hak keluarga mayit teratur dan dihormati. Kewajiban untuk mengurus hak-hak adami mayit: mengurus jenazah, melaksanakanwasiat dan menyelesaikan utang piutang. Serta hak keluarga mayit yakni menerimaharta warisan.

b. Menghindari perselisihan antar ahli waris atau keluarga mayit yang ditinggalkan. Menjaga silaturahmi keluarga dari ancaman perpecahanyang disebabkan harta warisan serta memberikan rasa aman dan adil.

c. Terjaganya harta warisan hingga sampai kepada individuyang berhak menerima harta warisan. Memberikan legalitas atas kepemilikan hartawarisan.

Adapun tentang perbedaan bagian waris untuk laki-laki dan perempuan, yang sebagian orang menganggap sebagai suatu ketidak adilan. Hal itu karena beberapa sistem yang diatur oleh syariat, yaitu:

a. Kaum wanita selalu harus terpenuhi kebutuhan dan keperluannya, dan dalam hal nafkahnya kaum wanita wajib diberi oleh ayahnya, saudara laki-lakinya, anaknya, atau siapa saja yang mampu di antara kaum laki-laki kerabatnya.

b. Kaum wanita tidak diwajibkan memberi nafkah kepada siapa pun di dunia ini. Sebaliknya, kaum lelakilah yang mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarga dan kerabatnya, serta siapa saja yang diwajibkan atasnya untuk memberi nafkah dari kerabatnya.

c. Nafkah (pengeluaran) kaum laki-laki jauh lebih besar dibandingkan kaum wanita. Dengan demikian, kebutuhan kaum laki-laki untuk mendapatkan dan memiliki harta jauh lebih besar dan banyak dibandingkan kaum wanita.

d. Kaum laki-laki diwajibkan untuk membayar mahar kepada istrinya, menyediakan tempat tinggal baginya, memberinya makan, minum, dan sandang. Dan ketika telah dikaruniai anak, ia berkewajiban untuk memberinya sandang, pangan, dan papan.

e. Kebutuhan pendidikan anak, pengobatan jika anak sakit (termasuk istri) dan lainnya, seluruhnya dibebankan hanya pada pundak kaum laki-laki. Sementara kaum wanita tidaklah demikian. Secara logika,siapa pun yang memiliki tanggung jawab besar -hingga harus mengeluarkanpembiayaan lebih banyak- maka dialah yang lebih berhak untuk mendapatkan bagianyang lebih besar pula. Kendatipun hukum Islam telah menetapkan bahwa bagian kaumlaki-laki dua kali lipat lebih besar daripada bagian kaum wanita, Islam telah menyelimuti kaum wanita dengan rahmat dan keutamaannya, berupa memberikan hakwaris kepada kaum wanita melebihi apa yang digambarkan. Dengan demikian, tampaksecara jelas bahwa kaum wanita justru lebih banyak mengenyam kenikmatan danlebih enak dibandingkan kaum laki-laki. Sebab, kaum wanita sama-sama menerimahak waris sebagaimana halnya kaum laki-laki, namun mereka tidak terbebani dantidak berkewajiban untuk menanggung nafkah keluarga. Artinya, kaum wanitaberhak untuk mendapatkan hak waris, tetapi tidak memiliki kewajiban untukmengeluarkan nafkah


Untuk mendapatkan file PDF materi diatas, silakan download disini : https://drive.google.com/file/d/14rUVjD_D93n9gqjNkrBkc_KU2AURfsrx/view?usp=sharing

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perangkat Pembelajaran Akidah Akhlak selama Covid-19

Akidah AKhlak Kelas 7 Pertemuan ke-15 Keteladanan Nabi Sulaiman