Semester Genap Fiqih Kelas IX Pertemuan ke-10

 

Materi Semester Genap Mata Pelajaran Fiqih Kelas IX

Pertemuan ke-10, BAB 2. PENGURUSAN JENAZAH, DAN WARISAN

(Selasa, 09 Maret 2021)

 

A. PENGURUSAN JENAZAH

Sebelum kita memabahas lebih lanjut tentang kewajiban terhadap jenazah muslim, maka kita harus memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan perlakuan terhadap orang yang baru meninggal dunia. Orang yang menyaksikan peristiwa meninggalnya seseorang, hendaklah melakukan hal-hal sebagi berikut :

1. Memejamkan matanya sampai tertutup rapat. Jika matanya terbuka , hendaklah ia menyebutkan kebaikan , mendoakan dan memintakan ampun atas dosanya. Berdasarkan Hadis Rasullulah SAW :

Artinya : apabila kamu mrnghadapi orang mati hendaklah kamu pejamkan matanya karena sesungguhnya mata itu mengikuti ruh. Dan henfdaklah kamu mengucapkan yang baik, maka sesungguhnya ia dopercaya menurut apa yang diucapkan oleh keluarganya ( HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

2. Mulutnya dikatupkan dengan mengikatkan kain dari dagu sampai kepala

3. Tindihlah (Letakkan) di atas perutnya suatu penindih, agar perutnya tidak menggembung..

4. Lenturkan sendi-sendi dalam tubuhnya dengan perlahan agar tepat letak bujurnya serta mudah memandikannya.

5. Tangannya disedekapkan di atas dada dan kaki dilutruskan.

6. Tinngikan lantai jenazah dari lantai biasa dan dihadapkan ke Kiblat.

7. Menutup seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan kepadanya dan supaya tidak terbuka auratnya. Sebagaimana hadits :

Artinya : Dari Aisyah, Sesungguhnya ketika Rasulullah SAW wafat, beliau ditutup dengan kain.(HR. Bukhori dan Muslim)

8. Tidak ada halangan bagi keluarga atau sahabat-sahabatnya untuk mencium jenazahnya

9. Menyebut kebaikan--kebaikannya..

10. Mendoakan dan memintakan ampun atas semua dosa-donya.

11. Keluarga jenazah yang mampu hendaklah dengan segera membayar hutang-hutang si Jenazah jika ia berhutang,baik dibayar dari harta peninngalannya.

12. Menyebarlauskan atas kematiannya kepada kerabat, handai taulan

13. Jangan menjerit dan meratapi jenazah

14. Menyegerakan pengurusan jenazah dari memandikan , mengafani dan menshalati dan menguburkan.

Memandikan jenazah adalah membersihkan dan mensucikan tubuh mayat dari segala kotoran dan najis yang melekat dibadanya. Jika jenazah itu laki-laki, maka yang memandikannya harus orang laki-laki, kecuali istri dan mahramnya. Demikian juga jika jenazah itu wanita, maka yang memandikannya harus wanita, kecuali suami dan mahramnya. Jika suami dan mahramnya semuanya ada, maka suami lebih berhak memandikan istrinya, demikian juga istri dan mahramnya semuanya ada, maka istri lebih berhak memandikan suaminya.

Dalam kitab Safinatun Naja dijelaskan :

Artinya: Dan sempurnanya memandikan mayit adalah membasuh kedua pantatnya dan menghilangkan kotoran dari hidungnya mewudlukannya, menggossok badannya dengan daun bidara, dan mengguyurnya dengan air sebanyak tiga kali.

 

  1. MEMANDIKAN JENAZAH

a.      Syarat Jenazah yang boleh dimandikan dalam Islam

Adapun Syarat-syarat jenazah yang akan dimandikan sebagai berikut :

1.   Jenazah itu orang muslim atau muslimah.

2.   Anggota badannya masih ada sekalipun hanya sedikit .

3.   Keadaan jasatnya masih utuh dan belum rusak

4.   Jenazah itu bukan mati syahid (mati dalam peperangan membela islam). Karena orang yang mati syahid seperti ini tidak boleh dimandikan. Hal sesuai dengan sabda Nabi saw:

Artinya: Janganlah engkau memandikan mereka, karena setiap luka atau setiap darah (yang menetes) akan berbau wangi kelak di hari kiamat (HR Imam Ahmad)

Di samping itu, selain tidak boleh dimandikan, orang mati syahid juga tidak boleh dishalatkan. Jenazahnya langsung dikafani dan dikubur.

b.      Syarat Orang yang memandikan Jenazah

Syarat-syarat orang yang memandikan sebagai berikut :

1. Muslim , berakal dan Baligh

2. Mempunyai niat untuyk memandikan jenaxzah

3. Terpercaya, amanah dan mengetahui tata cara dan hukum memandikan jenazah

c.       Orang yang berhak memandikan Jenazah

Orang yang berhak memandiakn jenazah;

1. Suami atau istri jenazah atau mahramnya, Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

ما ضرك لو مت قبلي فغسلتك

Artinya :     Tentu tidak ada yang membuatmu gundah, sebab jika kamu wafat sebelumku, akulah yang memandikan.” ( HR. Ahmad)

2. Jika diserahkan kepada orag lain maka yang memandikan hendaklah orang-orang yang terpercaya. Jika jenazah perempuan maka yang memandikan perempuan.Dan jika jenazahnya laki-laki maka yang memandikan adalah laki-laki

3. Jika jenazah perempuan dan hanya ada laki-laki yang hidup dan tidak ada suaminya atau sebaliknya, maka jenazah itu tidak perlu dimandikan , tapi cukup ditayamumkan oleh salah seorang yang memakai lapis tangan (sarumg tangan).

4. Jika jenazah laki-laki muslim tidak didapati yang memanikan kecuali laki-laki kafir atau wanita muslimah bukan mahram, maka yang lebih layak dimandikan oleh laki-laki kafir dan disalati oleh wanita muslimah tadi

5. Jika yang meninggal anak kecil yang kemungkinan tidak ada syahwat padanya, maka boleh dimandikan oleh laki-laki atau perempuan karena ia boleh disentuh dan dipandang, baik anak kecil laki-laki atau perempuan

d.      Langkah  memandikan Jenazah

Adapun langkah-langkah dalam memandikan jenazah adalah sebagai berikut:

1. Menyediakan air yang suci dan mensucikan, secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi seperti handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, sarung tangan, dan peralatan lainnya.

2. Ruangan untuk memandikan jenazah, adalah ruangan yang terlindung dari pandangan orang banyak, dan yang berada pada ruangan itu hanyalah orang yang akan memandikan dan sanak famili yang termasuk muhrim.

3. Jenazah dibaringkan ditempat yang agak tinggi dan bersih, diselimuti dengan kain agar tidak terbuka/terlihat auratnya.

4. Letakkan jenazah membujur dengan kepala ke arah utara dan kaki ke arah selatan jika bisa. Jika tidak bisa maka sesuiakan dengan kondisi ruangan.

5. Setelah semuanya tersedia, jenazah diletakkan di tempat yang tertutup dan tinggi seperti dipan atau balai-balai. Cukup orang yang memandikan dan yang memandikan dan yang membantunya saja yang berada di tempat tersebut.

6. Jenazah diberikan pakaian basahan seperti sarung atau kain agar tetap tertutup auratnya dan mudah untuk memandikannya.

7. Memasang kain sarung tangan bagi yang memandikan, kemudian memulai membersihkan tubuh jenazah dari semua kotoran dan najis yang mungkin ada dan melekat pada anggota badan mayat, termasuk kotoran yang ada pada kuku tangan dan kaki. Untuk mengeluarkan kotoran dari rongga tubuhnya dapat dilakukan dengan cara menekan-nekan perutnya secara perlahan.

8. Disiram dengan air dingin. Kalau dianggap perlu boleh memakai air hangat untuk memudahkan dan mempecepat menghilangkan kotoran yang masih melekat pada badan mayat.

9. Selama membersihkan badannya, sebaiknya air terus dialirkan mulai dari bagian kepala ke bagian kaki.

10. Cara menyiramnya, dimuali dari lambung sebelah kanan, kemudian lambung sebelah kiri, terus ke punggung sampai keujung kedua kaki.

11. Setelah disiram merata keseluruh badan, kemudian memakai sabun mandi, digosok dengan pelan dan hati-hati. Kemudian disiram lagi dengan air bersih sampai bersih.

12. Rambut kepala dan sela-sela jari tangan dan kaki harus dibersihkan sampai benar-benar merata dan bersih.

13. Meratakan air keseluruh badan mayat, sedikitnya tiga kali atau lima kali atau kalau perlu lebih dari lima kali

14. Siraman terakhir dengan air bersih yang telah dicampuri oleh wangi-wangian, misalnya kapur barus dan sebagainya.

15. Setelah semua badannya dianggap bersih, yang terakhir adalah mayat diwudhukan dengan memenuhi rukun-rukun dan sunnah-sunnahnya wudhu. Niatnya sebagai berikut:

16. Apa-apa yang tercabut atau lepas diwaktu dimandikan, seperti rambut dan sebagainya, hendaklah disimpan dan diletakkan di dalam kafan bersama dengan mayat itu.

e.       Memandikan Jenazah yang terbakar

Adapun jenazah yang tidak mungkin dimandikan karena sesuatu hal misalnya terbakar, maka caranya cukup ditayamuni sebagaimana tayamun untuk shalat. Tata caranya sebagai berikut:

1. Tebahkan tangan di dinding atau tanah yang bersih, kemudian diusapkan pada muka dan kedua ujung tangan sampai pergelangan

2. Bagi wanita yang meninggal yang dilingkungan laki-laki atau laki-laki meninggal di kalangan perempuan, sedangkan orang yang sejenis tidak ada, maka cukup ditayamumkan juga. Orang yang menayamumkan wajib menggunakan kain pelapis berupa kaus tangan.

 

TAFAKUR

Dengan dimandikan maka orang yang meninggal dalam keadaan suci. Karena manusia lahir dalam keadaan suci, maka dalam keadaan matipun harus dalam keadaan suci. Unuk itu utamakan hidup untuk saling  menghormati, berbagi dan tolong menolong, Jauhkan sifat kikir dan egois . Ketika kita meninggal maka tak ada memandikan kecuali keluarga kita sendiri ataupun tetangga kita ataupun teman kita dan saudara -saudara kita.Kita bisa bayangkan jika mereka yang masih hidup tidak mau memandikan jenazah kita gara-gara perilaku jelek kita semasa hidup.

 

  1. MENGKAFANI JENAZAH

Mengafani jenazah adalah membungkus jenazah dengan kain. Kain kafan dibeli dari harta peninggalan mayat. Jika mayat tidak meninggalkan harta, maka kain kafan menjadi tanggungan orang yang menanggung nafkahnya ketika ia masih hidup. Jika yang menanggung nafkahnya juga tidak ada, maka kain kafan diambilkan dari baitul mal atau menjadi tanggungan kaum muslim yang mampu. Batasan kain kafan paling sedikit selapis kain yang sekedar untuk menutup seluruh badan si jenazan.Sebaiknya tiga lapis untuk laki-laki dan lima lapis untuk jenazah perempuan.

Mengafani jenazah harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Rasulullah SAW bersabda :

Artinya:“Bilamana seseorang diantara kamu mengafani (jenazah) saudaranya (sesama muslim) hendaklah melakukan dengan baik”. (HR. Muslim).

a.      Ketentuan mengafani jenazah

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengafani jenazah:

1.      Jenazah laki-laki disunnahkan kain kafannya berlapis tiga, sedangkan jenazah perempuan berlapis lima

Artinya: Dari Aisyah: “Rasulallah SAW, dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbikin dari kapas, tidak ada dalamnya baju dan tiada pula sorban” (Muttafaq Alaih)

2.      Kain kafan diusahakan berwarna putih

Artinya: “Pakailah olehmu kain kamu yang putih, karena sesungguhnya kain putih itu kain yang sebaik-baiknya, dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu.” (H.R Tirmidzi)

3.      Mengafani jenazah janganlah berlebih-lebihan

Artinya: Dari Ali bin Abi Thalib:”Berkata Rasulallah saw: janganlah kamu berlebih-lebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan, karena sesungguhnya kafan itu akan hancur dengan segera.” (H.R. Abu Dawud)

 

b.      Cara mengkafani jenazah

Setelah mayat selesai dimandikan, maka segera dikafani. Sebagaimana memandikan ,mengkafani jenazah hukumnya wajib kifayah. Kain kafan diambilkandari harta si Jenazah jika ada. Jika tiak ada diwajibkan kepada orang yang memberi belanja ketika hidupnya. Jika tetap tidak ada maka diambilkan dari baitul mal atau orang yang mampu. Batasan kain kafan paling sedikit selapis kain sekedar untuk menutupi seluruh tubuh jenazah. Tapi sebaiknya (sunah) untuk laki-laki tiga lapis dan wanita sebanyak lima lapis.Dalam melaksanakan pengkafanan jenazah, hendaklah dilakukan dengan sebaik mungkin, menggunakan kain yang baru dan bersih suci, walaupun tidak mesti yang harganya mahal. Sabda Rasulullah saw:

Artinya:“ Bilamana seseorang diantara kamu mengafani (jenazah) saudaranya (sesama muslim) hendaklah melakukan dengan baik”. (HR. Muslim).

Adapun tata cara mengkafani jenazah adalah sebagai berikut:

1.      Letakkan tali pendek pada posisi kepala dan kaki, 60 cm pada lutut dan tali panjang pada perut dan dada.

2.      Bentangkan kain-kain kafan yang telah disediakan sebelumnya sehelai demi sehelai.

3.      Kemudian menaburinya dengan wangiwangian, lembaran yang paling bawah hendaknya dibuat lebih lebar dan halus. Dibawah kain itu, sebelumnya, telah dibentangkan tali pengikat sebanyak lima helai yaitu masing-masing pada arah kepala, dada, punggung lutut dan tumit.

4.      Setelah itu, secara perlahan-lahan mayat diletakkan diatas kain-kain tersebut dalam posisi membujur, kalau mungkin menaburi tubuhnya lagi dengan wangi-wangian.

5.      Semua rongga badan yang terbuka, yaitu kedua matanya (yang telah terpejam), dua lubang hidungnya, mulutnya, dua lubang telinga, anggota sujud (kening, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua ujung jari jemari kaki), lipatan-lipatan badan seperti: ketiak, lutut bagian belakang dan pusar ditutup dengan kapas yang telah diberi wangi-wangian pula.

6.      Kedua tangan mayat itu diletakkan diatas dadanya, tangan kanan diatas tangan kiri, persis seperti orang yang bersedekap dalam salat.

7.      Selanjutnya menyelimutkan kain kafan dengan cara bagian kiri kain kafan pertama dilipatkan kearah kiri tubuh mayit. Demikian halnya pada lembar kain selanjutnya.

8.      Sisa (panjang) kafan di bagian kepala dijadikan lebih banyak daripada di bagian kaki. Lalu sisa panjang kafan di bagian kepala tadi dikumpulkan dan dilipatkan ke arah depan wajah. Demikian pula sisa panjang kain bagian kaki dikumpulkan lalu dilipatkan ke arah depan kaki

9.      Mayat laki-laki biasanya memakai tiga lapis kain kafan tanpa baju dan tanpa tutup kepala.

10.  Jika semua kain kafan telah membalut jasad jenazah, baru diikat dengan tali-tali yang telah disiapkan di bawahnya.

11.  Jika kain kafan tidak cukup menutupi seleruh badan jenazah, tutupkanlah bagian auratnya. Bagian kaki yang terbuka boleh ditutup dengan rerumputan atau daun kayu atau kertas dan semisalnya. Jika tidak ada kain kafan kecuali sekadar untuk menutup auratnya saja, tutuplah dengan apa saja yang ada. Jika banyak jenazah dan kain kafannya sedikit, boleh dikafankan dua atau tiga orang dalam satu kain kafan. Kemudian, kuburkan dalam satu liang lahat

 

Untuk mendapatkan file PDF materi diatas, silakan download disini : https://drive.google.com/file/d/1BxQB0LQ-fYFVPpHnLSEPM1Y5MFx0okFp/view?usp=sharing

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perangkat Pembelajaran Akidah Akhlak selama Covid-19

Akidah AKhlak Kelas 7 Pertemuan ke-15 Keteladanan Nabi Sulaiman