Semester Genap Fiqih Kelas IX Pertemuan ke-10
Materi Semester Genap Mata
Pelajaran Fiqih Kelas IX
Pertemuan ke-10, BAB 2.
PENGURUSAN JENAZAH, DAN WARISAN
(Selasa, 09 Maret 2021)
A. PENGURUSAN
JENAZAH
Sebelum kita
memabahas lebih lanjut tentang kewajiban terhadap jenazah muslim, maka
kita harus memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan perlakuan terhadap orang yang
baru meninggal dunia. Orang yang menyaksikan peristiwa meninggalnya seseorang, hendaklah
melakukan hal-hal sebagi berikut :
1. Memejamkan
matanya sampai tertutup rapat. Jika matanya terbuka , hendaklah ia menyebutkan
kebaikan , mendoakan dan memintakan ampun atas dosanya. Berdasarkan Hadis Rasullulah SAW :
Artinya : apabila kamu mrnghadapi orang mati hendaklah
kamu pejamkan matanya karena sesungguhnya mata itu mengikuti ruh. Dan
henfdaklah kamu mengucapkan yang baik, maka sesungguhnya ia dopercaya menurut
apa yang diucapkan oleh keluarganya ( HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
2. Mulutnya
dikatupkan dengan mengikatkan kain dari dagu sampai kepala
3. Tindihlah
(Letakkan) di atas perutnya suatu penindih, agar perutnya tidak menggembung..
4. Lenturkan
sendi-sendi dalam tubuhnya dengan perlahan agar tepat letak bujurnya serta
mudah memandikannya.
5. Tangannya
disedekapkan di atas dada dan kaki dilutruskan.
6. Tinngikan
lantai jenazah dari lantai biasa dan dihadapkan ke Kiblat.
7. Menutup
seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan kepadanya dan supaya tidak
terbuka auratnya. Sebagaimana
hadits :
Artinya : Dari Aisyah, Sesungguhnya ketika
Rasulullah SAW wafat, beliau ditutup dengan kain.”(HR. Bukhori dan Muslim)
8. Tidak ada
halangan bagi keluarga atau sahabat-sahabatnya untuk mencium jenazahnya
9. Menyebut
kebaikan--kebaikannya..
10. Mendoakan
dan memintakan ampun atas semua dosa-donya.
11. Keluarga jenazah yang mampu hendaklah dengan segera membayar hutang-hutang si Jenazah jika ia berhutang,baik dibayar dari harta peninngalannya.
12.
Menyebarlauskan atas kematiannya kepada kerabat, handai taulan
13. Jangan
menjerit dan meratapi jenazah
14. Menyegerakan
pengurusan jenazah dari memandikan , mengafani dan menshalati dan menguburkan.
Memandikan
jenazah adalah membersihkan dan mensucikan tubuh mayat dari segala kotoran
dan najis yang melekat dibadanya. Jika jenazah itu laki-laki, maka yang memandikannya
harus orang laki-laki, kecuali istri dan mahramnya. Demikian juga jika jenazah
itu wanita, maka yang memandikannya harus wanita, kecuali suami dan mahramnya.
Jika suami dan mahramnya semuanya ada, maka suami lebih berhak memandikan
istrinya, demikian juga istri dan mahramnya semuanya ada, maka istri lebih berhak
memandikan suaminya.
Dalam kitab
Safinatun Naja dijelaskan :
Artinya: Dan sempurnanya
memandikan mayit adalah membasuh kedua pantatnya dan menghilangkan kotoran dari
hidungnya mewudlukannya, menggossok badannya dengan daun bidara, dan
mengguyurnya dengan air sebanyak tiga kali.
- MEMANDIKAN
JENAZAH
a.
Syarat Jenazah yang boleh dimandikan dalam Islam
Adapun
Syarat-syarat jenazah yang akan dimandikan sebagai berikut :
1. Jenazah itu
orang muslim atau muslimah.
2. Anggota badannya
masih ada sekalipun hanya sedikit .
3. Keadaan jasatnya
masih utuh dan belum rusak
4. Jenazah itu
bukan mati syahid (mati dalam peperangan membela islam). Karena orang yang mati syahid
seperti ini tidak boleh dimandikan. Hal sesuai dengan sabda Nabi
saw:
Artinya: “Janganlah engkau
memandikan mereka, karena setiap luka atau setiap darah (yang menetes) akan
berbau wangi kelak di hari kiamat” (HR Imam Ahmad)
Di samping itu,
selain tidak boleh dimandikan, orang mati syahid juga tidak boleh dishalatkan.
Jenazahnya langsung dikafani dan dikubur.
b.
Syarat Orang yang memandikan Jenazah
Syarat-syarat
orang yang memandikan sebagai berikut :
1. Muslim ,
berakal dan Baligh
2. Mempunyai
niat untuyk memandikan jenaxzah
3. Terpercaya,
amanah dan mengetahui tata cara dan hukum memandikan jenazah
c.
Orang yang berhak memandikan Jenazah
Orang yang
berhak memandiakn jenazah;
1. Suami atau
istri jenazah atau mahramnya, Sebagaimana
sabda Rasulullah SAW :
ما ضرك لو مت قبلي فغسلتك
Artinya : Tentu tidak ada
yang membuatmu gundah, sebab jika kamu wafat sebelumku,
akulah yang memandikan.” ( HR. Ahmad)
2. Jika
diserahkan kepada orag lain maka yang memandikan hendaklah orang-orang yang
terpercaya.
Jika jenazah perempuan maka yang memandikan perempuan.Dan jika
jenazahnya laki-laki maka yang memandikan adalah laki-laki
3. Jika jenazah perempuan dan hanya ada laki-laki yang
hidup dan tidak ada suaminya atau sebaliknya, maka jenazah itu tidak perlu dimandikan , tapi cukup ditayamumkan oleh salah seorang yang memakai lapis tangan (sarumg
tangan).
4. Jika jenazah laki-laki muslim tidak didapati yang
memanikan kecuali laki-laki kafir atau wanita muslimah bukan mahram, maka yang lebih layak dimandikan
oleh laki-laki kafir dan disalati oleh wanita muslimah tadi
5. Jika yang meninggal anak kecil yang kemungkinan tidak
ada syahwat padanya, maka boleh dimandikan oleh laki-laki atau perempuan karena
ia boleh disentuh dan dipandang, baik anak kecil laki-laki atau perempuan
d.
Langkah memandikan
Jenazah
Adapun
langkah-langkah dalam memandikan jenazah adalah sebagai berikut:
1. Menyediakan
air yang suci dan mensucikan, secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi
seperti handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, sarung tangan, dan peralatan
lainnya.
2. Ruangan untuk
memandikan jenazah, adalah ruangan yang terlindung dari pandangan orang banyak,
dan yang berada pada ruangan itu hanyalah orang yang akan memandikan dan sanak
famili yang termasuk muhrim.
3. Jenazah
dibaringkan ditempat yang agak tinggi dan bersih, diselimuti dengan kain agar
tidak terbuka/terlihat auratnya.
4. Letakkan
jenazah membujur dengan kepala ke arah utara dan kaki ke arah selatan jika bisa.
Jika tidak bisa maka sesuiakan dengan kondisi ruangan.
5. Setelah
semuanya tersedia, jenazah diletakkan di tempat yang tertutup dan tinggi seperti
dipan atau balai-balai. Cukup orang yang memandikan dan yang memandikan dan
yang membantunya saja yang berada di tempat tersebut.
6. Jenazah
diberikan pakaian basahan seperti sarung atau kain agar tetap tertutup auratnya
dan mudah untuk memandikannya.
7. Memasang kain
sarung tangan bagi yang memandikan, kemudian memulai membersihkan tubuh jenazah
dari semua kotoran dan najis yang mungkin ada dan melekat pada anggota badan
mayat, termasuk kotoran yang ada pada kuku tangan dan kaki. Untuk mengeluarkan
kotoran dari rongga tubuhnya dapat dilakukan dengan cara menekan-nekan perutnya
secara perlahan.
8. Disiram dengan
air dingin. Kalau dianggap perlu boleh memakai air hangat untuk memudahkan dan
mempecepat menghilangkan kotoran yang masih melekat pada badan mayat.
9. Selama
membersihkan badannya, sebaiknya air terus dialirkan mulai dari bagian kepala
ke bagian kaki.
10. Cara
menyiramnya, dimuali dari lambung sebelah kanan, kemudian lambung sebelah kiri,
terus ke punggung sampai keujung kedua kaki.
11. Setelah
disiram merata keseluruh badan, kemudian memakai sabun mandi, digosok dengan
pelan dan hati-hati. Kemudian disiram lagi dengan air bersih sampai bersih.
12. Rambut
kepala dan sela-sela jari tangan dan kaki harus dibersihkan sampai benar-benar merata
dan bersih.
13. Meratakan
air keseluruh badan mayat, sedikitnya tiga kali atau lima kali atau kalau perlu
lebih dari lima kali
14. Siraman
terakhir dengan air bersih yang telah dicampuri oleh wangi-wangian, misalnya
kapur barus dan sebagainya.
15. Setelah
semua badannya dianggap bersih, yang terakhir adalah mayat diwudhukan dengan
memenuhi rukun-rukun dan sunnah-sunnahnya wudhu. Niatnya sebagai berikut:
16. Apa-apa yang
tercabut atau lepas diwaktu dimandikan, seperti rambut dan sebagainya, hendaklah
disimpan dan diletakkan di dalam kafan bersama dengan mayat itu.
e.
Memandikan Jenazah yang terbakar
Adapun jenazah yang tidak mungkin dimandikan karena
sesuatu hal misalnya terbakar, maka caranya cukup ditayamuni sebagaimana tayamun untuk shalat. Tata caranya
sebagai berikut:
1. Tebahkan
tangan di dinding atau tanah yang bersih, kemudian diusapkan pada muka dan
kedua ujung tangan sampai pergelangan
2. Bagi wanita
yang meninggal yang dilingkungan laki-laki atau laki-laki meninggal di kalangan
perempuan, sedangkan orang yang sejenis tidak ada, maka cukup ditayamumkan
juga. Orang yang menayamumkan wajib menggunakan kain pelapis berupa kaus
tangan.
TAFAKUR
Dengan dimandikan maka orang yang meninggal dalam keadaan
suci. Karena manusia lahir dalam keadaan suci, maka dalam keadaan matipun harus
dalam keadaan suci. Unuk itu utamakan hidup untuk saling menghormati, berbagi dan tolong menolong,
Jauhkan sifat kikir dan egois . Ketika kita meninggal maka tak ada memandikan
kecuali keluarga kita sendiri ataupun tetangga kita ataupun teman kita dan
saudara -saudara kita.Kita bisa bayangkan jika mereka yang masih hidup tidak
mau memandikan jenazah kita gara-gara perilaku jelek kita semasa hidup.
- MENGKAFANI
JENAZAH
Mengafani jenazah adalah membungkus jenazah dengan kain.
Kain kafan dibeli dari harta peninggalan mayat. Jika mayat tidak meninggalkan
harta, maka kain kafan menjadi tanggungan orang yang menanggung nafkahnya
ketika ia masih hidup. Jika yang menanggung nafkahnya juga tidak ada, maka kain
kafan diambilkan dari baitul mal atau menjadi tanggungan kaum muslim yang
mampu. Batasan kain kafan paling sedikit selapis kain yang sekedar untuk
menutup seluruh badan si jenazan.Sebaiknya tiga lapis untuk laki-laki dan lima
lapis untuk jenazah perempuan.
Mengafani jenazah harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Rasulullah SAW bersabda :
Artinya:“Bilamana seseorang diantara kamu mengafani
(jenazah) saudaranya (sesama muslim) hendaklah melakukan dengan baik”. (HR.
Muslim).
a.
Ketentuan mengafani jenazah
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam mengafani jenazah:
1.
Jenazah laki-laki disunnahkan
kain kafannya berlapis tiga, sedangkan jenazah perempuan
berlapis lima
Artinya: Dari
Aisyah: “Rasulallah SAW, dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbikin
dari kapas, tidak ada dalamnya baju dan tiada pula sorban” (Muttafaq Alaih)
2.
Kain kafan diusahakan berwarna
putih
Artinya: “Pakailah olehmu kain kamu yang putih, karena
sesungguhnya kain putih itu kain yang
sebaik-baiknya, dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu.”
(H.R
Tirmidzi)
3.
Mengafani jenazah janganlah
berlebih-lebihan
Artinya: Dari Ali bin Abi Thalib:”Berkata Rasulallah saw:
janganlah kamu berlebih-lebihan
memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan, karena sesungguhnya kafan itu akan
hancur dengan segera.” (H.R. Abu Dawud)
b.
Cara mengkafani jenazah
Setelah mayat
selesai dimandikan, maka segera dikafani. Sebagaimana memandikan ,mengkafani
jenazah hukumnya wajib kifayah. Kain kafan diambilkandari harta si Jenazah
jika ada. Jika tiak ada diwajibkan kepada orang yang memberi belanja ketika hidupnya.
Jika tetap tidak ada maka diambilkan dari baitul mal atau orang yang mampu.
Batasan kain kafan paling sedikit selapis kain sekedar untuk menutupi seluruh tubuh
jenazah. Tapi sebaiknya (sunah) untuk laki-laki tiga lapis dan wanita sebanyak lima
lapis.Dalam
melaksanakan pengkafanan jenazah, hendaklah dilakukan dengan sebaik
mungkin, menggunakan kain yang baru dan bersih suci, walaupun tidak mesti yang
harganya mahal. Sabda Rasulullah saw:
Artinya:“
Bilamana seseorang diantara kamu mengafani (jenazah) saudaranya (sesama muslim) hendaklah melakukan dengan baik”.
(HR. Muslim).
Adapun tata cara
mengkafani jenazah adalah sebagai berikut:
1.
Letakkan tali pendek pada posisi
kepala dan kaki, 60 cm pada lutut dan tali panjang pada
perut dan dada.
2.
Bentangkan kain-kain kafan yang
telah disediakan
sebelumnya sehelai demi sehelai.
3.
Kemudian menaburinya dengan
wangiwangian, lembaran
yang paling bawah hendaknya
dibuat lebih lebar dan halus. Dibawah kain itu, sebelumnya,
telah dibentangkan
tali pengikat sebanyak lima helai yaitu masing-masing pada
arah kepala,
dada, punggung lutut dan tumit.
4.
Setelah itu, secara
perlahan-lahan mayat diletakkan diatas kain-kain tersebut dalam posisi
membujur, kalau mungkin menaburi tubuhnya lagi dengan wangi-wangian.
5.
Semua rongga badan yang terbuka,
yaitu kedua
matanya (yang telah terpejam), dua lubang
hidungnya, mulutnya, dua lubang telinga, anggota sujud (kening,
hidung, kedua telapak
tangan, kedua lutut dan kedua ujung jari jemari
kaki), lipatan-lipatan badan seperti: ketiak, lutut bagian
belakang dan pusar
ditutup dengan kapas yang telah diberi wangi-wangian
pula.
6.
Kedua tangan mayat itu diletakkan
diatas dadanya,
tangan kanan diatas tangan kiri, persis seperti
orang yang bersedekap dalam salat.
7.
Selanjutnya menyelimutkan kain
kafan dengan cara
bagian kiri kain kafan pertama dilipatkan kearah kiri
tubuh mayit. Demikian halnya pada lembar kain
selanjutnya.
8.
Sisa (panjang) kafan di bagian
kepala dijadikan lebih banyak daripada di bagian kaki. Lalu sisa
panjang kafan di bagian kepala tadi dikumpulkan dan dilipatkan ke arah
depan wajah. Demikian pula sisa panjang kain bagian kaki dikumpulkan lalu dilipatkan
ke arah depan kaki
9.
Mayat laki-laki biasanya memakai
tiga lapis kain kafan tanpa baju dan tanpa tutup kepala.
10. Jika
semua kain kafan telah membalut jasad jenazah, baru diikat dengan tali-tali yang
telah disiapkan di bawahnya.
11. Jika
kain kafan tidak cukup menutupi seleruh badan jenazah, tutupkanlah
bagian auratnya.
Bagian kaki yang terbuka boleh ditutup dengan rerumputan atau
daun kayu atau
kertas dan semisalnya. Jika tidak ada kain kafan
kecuali sekadar untuk menutup auratnya saja, tutuplah dengan
apa saja yang
ada. Jika banyak jenazah dan kain kafannya
sedikit, boleh dikafankan dua atau tiga orang dalam
satu kain kafan. Kemudian,
kuburkan dalam satu liang lahat
Untuk mendapatkan file PDF materi diatas, silakan download disini : https://drive.google.com/file/d/1BxQB0LQ-fYFVPpHnLSEPM1Y5MFx0okFp/view?usp=sharing
Komentar
Posting Komentar