Fiqih Kelas 9 Pertemuan ke-12

Pertemuan ke-12
KHIYAR


1.   Pengertian khiyar

 
Pengertian khiyar menurut bahasa berasal dari ( اَلْخِيَا رّ )   artinya memilih tara dua pilihan.
Sedangkan menurut istilah syara’ khiyar ialah Hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad jual beli atau membatalkannya. 

Khiyar bermanfaat agar kedua belah pihak sehingga dapat memikirkan sejauh mungkin kebaikan dan keburukannya dengan melakukan jual beli agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari. Biasanya penyesalan terjadi dalam jual beli akibat kekurang hati-hatian, tergesa-gesa, atau kekurang telitian.
 

 

2. Dasar hukum Khiyar

Hukum khiyar dalam jual beli menurut Islam adalah mubah. Tetapi jika khiyar dipergunakan untuk tujuan menipu atau berdusta maka hukumnya haram. 

Berkaitan dengan diperbolehkannya Khiyar berdasakan hadis Rasulullah SAW :


Artinya : “Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam”. (HR. Ibnu Majah)


    Artinya :“Orang yang mengadakan jual beli, diperbolehkan melakukan khiyar selama keduanya belum terpisah (dari tempat aqad).” (HR. Bukhari dan Muslim)

3.  Ketentuan khiyar syarat


 

4.  Macam-macam Khiyar

a.   Khiyar Majlis => khiyar yang berlangsung selama penjual dan pembeli masih berada di tempat jual beli.  Jika penjual dan pembeli sudah berpisah maka hak khiyar sudah tidak berlaku lagi.Penjual sudah tidak bisa membatalkan transaksi jual bli sebagaimana pembeli tidak dapat meminta kembali uangnya walaupu sudah mengembalikan barang.Ukuran berpisah disesuaikan dengan adat kebiasaan yang berlaku di suatu daerah.salah satu khiyar majlis dalamkehidupan sehari-hari adalah pernyataan penjual bahwa “ barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan” Rasulullah SAW bersabda :

Artinya :“Orang yang mengadakan jual beli, diperbolehkan melakukan khiyar selama keduanya belum terpisah (dari tempat aqad).” (HR. Bukhari dan Muslim)


b.   Khiyar Syarat, adalah hak penjual atau pembeli atau keduanya untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi jual beli selama masih dalam masa tengggang yang disepakati oleh kedua pihak.
Contoh khiyar syarat dalam kehidupan sehari-hari adalah: Pembeli berkata: “Saya membeli radio ini jika anak saya suka, tetapi jika anak saya tidak suka maka jual beli ini dibatalkan.” Kemudian penjual menjawab: “Ya, saya setuju dengan kesepakatan tersebut.”
 

c.   Khiyar ‘Aibi (cacat), maksudnya adalah bahwa pembeli mempunyai hak pilih untuk membatalkan akad jual beli atau meneruskannya karena terdapat cacat pada barang yang dibelinya. Cacat barang tersebut dapat mengurangi manfaat barang yang dibeli.
    Rasulullah SAW bersabda :

Artinya :“Aisyah RA telah meriwayatkan, bahwa sesungguhnya seorang laki-laki membeli budak dan telah tinggal bersamanya beberapa waktu, kemudian kedapatan budak itu ada cacatnya, lalu hal itu diadukan kepada Nabi SAW.Maka Nabi SAW memerintahkan supaya budak itu dikembalikan kepadanya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
 

Adapun syarat-syarat barang yang cacat (mabi’) menurut umum antara lain:
1.     Cacat barang yang dibeli merupakan hal yang penting. Misalnya: membeli kambing untuk qurban ternyata telinganya sobek. Hal ini bisa membatalkan qurban yang dilakukan.
2.     Cacat yang ada sulit dihilangkan.
3.     Cacat barang terjadi ketika barang masih di tangan penjual.
4.     Cacatnya tidak hilang sebelum jual beli dibatalkan, jika sebelum dibatalkan cacat barang sudah hilang maka khiyar sudah tidak berlaku. Bagi penjual haram hukumnya menjual barang yang cacat tanpa menjelaskan cacatnya kepada pembeli. Sebagaimana hadis Nabi SAW.:

    Artinya :“Seorang muslim itu saudara orang muslim, tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada saudaranya barang cacat kecuali ia jelaskan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Daruquthni, Al-Hakim, dan Ath-Thabrani)

d.   Khiyar Ru’yah, yaitu hak bagi pembeli untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya, karena obyek yang dibeli belum dilihat ketika akad berlangsung.
Khiyar ru’yah ini diberikan kepada pembeli, bukan kepada penjual. Dikehendaki dengan ru’yah ialah mengetahui dan melihat sesuatu menurut cara yang seharusnya. Bukan hanya sekedar melihat saja tapi juga meneliti, membuka dan membolak-balikkan. Kalau sekedar melihat saja, bukan dinamakan ru’yah dalam hal ini Sabda Rasulullah SAW.:

Artinya :“Siapa saja yang membeli sesuatu yang belum dilihatnya, maka ia berhak khiyar bila telah melihatnya.” (HR. At-Tirmidzi)
 

Jual Beli Online
Seiring dengan semaraknya dunia usaha dan pesatnya kemajuan teknologi sehingga mempermudah terjadinya transaksi jual beli.Transaksi jual beli dilakukan melalui internet, telepon, SMS, dan lainnya.Pembeli dapat memesan barang dengan membuat kesepakatan jenis, jumlah, tipe, dan harga barang dilakukan tanpa melalui perjumpaan secara tatap muka. Barang dikirim dengan disertai faktur pengiriman, dengan tujuan agar barang yang dikirim dapat diteliti apakah sudah sesuai pesanan atau ada cacat (aib), jika terjadi cacat maka barang yang dikirim bisa dikembalikan dan dapat diganti barang yang lain sesuai pesanan yang tidak cacat. Maka model penjualan ini bisa dikategorikan dengan khiyar aibi.

Model penjualan seperti ini diperbolehkan menurut hukum Islam karena antara penjual dan pembeli tidak ada yang dirugikan. Adapun contoh bukti faktur pengiriman barang memuat: nama barang, harga barang, jumlah pesanan, tempat pengiriman, tanda tangan penerima, dan sebagainya.
 

5.  Manfaat Khiyar
a. Menghindarakan terjadinya penyesalan diantara kedua belah pihak, penjual dan pembeli atau salah satunya.
b. Memperkecil kemungkinan adanya penipuan dalam jual beli
c. Mendididk kepada penjual dan pembeli agar lebih bersikap hati-hati, cermat dan teliti dalam bertransaksi.
d. Menumbuhkan sikap toleransi anatara kedua belah pihak
e. Mendidik para penjual dan pembeli untuk menumbuhkan sikap toleransi antara kedua belah pihak.

===Selamat Mengerjakan===

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perangkat Pembelajaran Akidah Akhlak selama Covid-19

Akidah AKhlak Kelas 7 Pertemuan ke-15 Keteladanan Nabi Sulaiman