Semester Genap Fiqih Kelas 9 Pertemuan ke-4

Materi Semester Genap Mata Pelajaran Fiqih Kelas IX

Pertemuan ke-4

 

HIWALAH

1. Pengertian Hiwalah

Hiwalah secara bahasa artinya pindah. Menurut syara adalah memindahkan hak dan tanggungan muhil/ yang hutangnya dipindahkan  kepada muhal alaih/ yang menerima hiwalah .

Definisi Hiwalah menurut para ulama , antara lain

a.   Menurut Hanafiah, Hiwalah adalah memindahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab kewajiban pula

b. Menurut Ulama madzhab Syafii, hambali dan Maliki menyatakan bahwa Hiwalah adalah Pemindahan atau pengalihan hak untuk menuntut pembayaran hutang dari satu pihak ke pihak yang lain.

Jika dipahami bahwa kedua definisi di atasd adalah sama , hanya sedikirt berbeda pada penekanannya. Kalau madzhab Hanafi pada kewajiban membayar hutang, sedangkan ketiga madzhab lainnya ditekankan pada segi hak menerima pembayaran hutang.

 

2. Dasar Hukum

a. Al Qur’an

Dalam surat al baqarah ayat 282 :



Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya [179] Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.

Surat Al-Baqarah ayat 282 diatas menerangkan bahwa dalam utang-piutang atau transaksi yang tidak kontan hendaklah dituliskan sehingga ketika ada perselisihan dapat dibuktikan. Dalam kegiatan ini pula diwajibkan untuk ada dua orang saksi yang adil dan tidak merugikan pihak manapun, saksi ini adalah orang yang menyaksikan proses utang-piutang secara langsung dari awal.

b. HADIS

Hadits Rasulullah SAW :

Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Memperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zhalim. Jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang  yang mudah membayar hutang, maka hendaklah beralih (diterima pengalihan tersebut)”. (HR. Bukhari Muslim).

Pada hadis ini Rasulullah memberitahukan kepada orang yang berpiutang (memberi hutang), jika orang yang berhutang menghiwalahkan kepada orang kaya atau mampu, hendaklah iamenerima hiwalah tersebut dan menagih kepada orang yang menghiwalahkan. Dengan demikian haknya dapat terpenuhi

 

3. Rukun Hiwalah

Menurut madzhab Hanafi rukun hiwalah hanya ijab (pernyataan yang melakukan Hiwalah) dari Muhil (pihak pertama) dan Kabul (pernyataan menerima hiwalah dari Muhal (pihak krdua)kepada muhal alaih (pihak ketiga).

Menurut madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali, rukun hiwalah ada 6 :

1. Muhil (orang yang mengalihkan/pihak petama)

2. Muhal ( orang yang dihiwalahkan /orang yamng berhutang kepada Muhil)/ pihak kedua

3. Muahal alaih (orang yang meberima hiwalah)

4. Ada piutamg Muhal kepada Muhil

5. Ada piutamg Muhal alaih kepada Muhil

6. Sighat Hiwalah (ijab dari Muhil dan Kabul dari Muhal)

 

4. Jenis hiwalah

Ditinjau dari segi Objek akad, Hiwalah dibagi menjadi 2 Jenis :

a. hiwalah al Haq yaitu apabila yang dipindahkan itu hak menuntut hutang (pemindahan Hak)

b. Hiwalah al-Dain, yaitu apabila yang dipindahkan itu kewajiban untuk membayar hutang (Pemindahan hutang/kewajiban)

 Ditinjau dari segi Akad, Hiwalah dibagi menjadi dua jenis :

a. Hiwalah al Muqayyadah yaitu pemindahan sebagai ganti pembayaran hutang Muhil (pihak pertama) kepada Muhal (pihak kedua)./ Pemindahan bersyarat.

Contohnya si A berpiutang kepada si B sebesar 5000 rupaih. Sedangkan si B berpiutang kepada si C sebesar 5000 rupiah.si B kemudian memindahkan atau mengalihkan haknya untuk menuntut piutangnya yang berada pada C kepada A sebagai ganti pembayaran hutang B kepada A. Dengan demikian Hiwalah al Muqayyadah pada satu sisi merupakan hiwalah al Haq karena memgalihkan hak menuntut piutangnya dari C ke A (pemindahan Hak). Untuk lebih mudah perhatikan skema berikut!

Sedangkan di sIsi lainsekaligus merupakan Hiwalah al Dain karena B mengalihkan kepada A menjadikan kewajiban C kepada A (pemindahan hutang/kewajiban).

b. Hiwalah al Muthlaqah yaitu pemindahan hutang yang tidak ditegaskan sebagai ganti rugi terhaadap pembayaranhutang Muhil (pihakl pertama) kepada muhal ( Pihak kedua). Pemindahan Muthak) A berhutang kepada si B sebesar 5 Dirham. Kemudian A mengalihkan hutangnya kepada C sehingga si C mempunyai kewajiban membayar hutang A kepada B tanpa menyebutkan bahwa pemindahan itusebagai ganti rugi dari pembayaran C kepada A.

Dengan demikian maka Hiwalah al Muthlaqah hanya mengadung Hiwal al Dain saja karena yang dipindahkan hanya hutang A kepada B menjadi hutang C kepada B.

 

 

 

======================================================================

Untuk mendapatkan file PDF materi diatas, silakan download disini : https://drive.google.com/file/d/1UBQtITUkAhMEzQbO6-PE3wjnva7DfrFd/view?usp=sharing

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perangkat Pembelajaran Akidah Akhlak selama Covid-19

Akidah AKhlak Kelas 7 Pertemuan ke-15 Keteladanan Nabi Sulaiman