Semester Genap Fiqih Kelas 9 Pertemuan ke-2

 

Materi Semester Genap Mata Pelajaran Fiqih Kelas IX

Pertemuan ke-2

 

 

5. Adab Hutang Piutang

Adapun adab ( Etika) hutang piutang dalam Islam sebagai berikut :

1.      Seorang yang memberikan hutang tidak mengambil keuntungan dari apa yang dihutangkannya

2.      Diadakan perjanjian hitam di atas putih (tertulis) serta ada saksi yang bisa dipercaya.

3.      Seorang yang berhutang berniat dengan sungguh-sungguh ingin melunasi hutangnya dengan harta yang halal pula

4.      Berhutang pada orang yang berpenghasilan halal

5.      Berhutanglah dalam keadaan darurat atau terdesak saja

6.      Tidak boleh melakukan hutang piutang disertakan dengan jual beli

7.      Jika ada keterlambatan pengemabalian / pelunasan hutang maka segera beritahukan ke pihak yang berpiutang dengan baik

8.      Pihak yang berpiutang dianjurkan menangguhkan hutang jika pihak yang berhutang mengalami kesulitan dalam pelunasan ( Kebijaksaan)

9.      Menggunakan uang hasil berhutang dengan benar

10.  Berterimakasihlah kepada orang yang berpiutang atas bantuannya.

6. Hikmah Hutang Piutang

a. Bagi orang yang berpiutang

1.      Menambah rasa syukur kepada Allah atas karunia-Nya atas kelapangan riski yang diberikan

2.      Menambah rasa peduli dan emapti terhadap oarng yang membutuhkan

3.      Meniumbuhkan rasa solidaritas terhadap sesama

4.      Mempererat tali silaturahim dan persaudaraan

5.      Menambah pahala karena sebagi ladang ibadah

b. Bagi yang berhutang

1.      Menguji kesabaran dan keimanan

2.      Dapat membantu terpenuhi kebutuhan hidupnya

3.      Kesulitan hidup menjadi berkurang

4.      beban hidup menjadi lebih ringan

5.      Bisa untuk membuka lapangan usaha dari modal uang hasil berhutang

 

 

GADAI (RAHN)

1. Pengertian Gadai

Gadai dalam bahasa arab disebut ar-rahn, secara istilah gadai adalah penyerahan suatu benda yang berharga dari seseorang kepada orang lain untuk mendapatkan hutang. Benda tersebut dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) melunasinya.

Sebagai contoh, bila ada seseorang memiliki hutang kepada anda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Lalu dia memberikan suatu barang yang nilainya sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai jaminan utangnya. Maka di dalam gambaran ini, utangnya kelak dapat dilunasi dengan sebagian nilai barang yang digadaikannya itu bila dijual.

2. Hukum Gadai

Hukum asal gadai adalah mubah atau diperbolehkan,Hal ini berdasarkan dalil Al-Quran dan Al-Hadits, yaitu:

a. Al-Qur’an:


Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan (borg) yang dipegang (oleh yang berpiutang), akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 283)

Istilah “barang tanggungan” yang dalam di atas biasa dikenal sebagai jaminan atau obyek pegadaian.

b. Al-Hadits:

Artinya:Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo (kredit) dan beliau menggadaikan kepadanya baju besi.

 

=========================================================

 Untuk mendapatkan file PDF materi diatas, silakan download disini : https://drive.google.com/file/d/1YrYBbXA0auFxEaVNtrEXHuvuqGCX3glc/view?usp=sharing

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perangkat Pembelajaran Akidah Akhlak selama Covid-19

Akidah AKhlak Kelas 7 Pertemuan ke-15 Keteladanan Nabi Sulaiman