Semester Genap Fiqih Kelas IX Pertemuan ke-7

Pertemuan ke-7, Sewa Menyewa /Ijaroh (Selasa, 16 Pebruari 2021)

 

 

BAB. V. IJARAH (SEWA MENYEWA) DAN UPAH

A.     IJAROH/SEWA MENYEWA

Manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama yang lain. Ketika salah satu membutuhkan dan tidak memiliki apa yang ia butuhkan, maka yang lain bisa membantu untuk memenuhinya. Demikian juga sebaliknya.

1. Pengertian Ijarah

Secara Etimologi ijarah berasal dari kata Ajara ya’juru Ujran yang berarti upah atas pekerjaan. Adapun ijarah secara terminologis adalah transaksi atas suatu manfaat yang mubah yang berupa barang tertentu atau yang dijelaskan sifatnya dalam tanggungan dalam waktu tertentu, atau transaksi atas suatu pekerjaan yang diketahui dengan upah yang diketahui pula.

Dalam kitab fathul Qarib al Mujib , Syeh Muhammad bin al Qasim al Ghazy menerangkan bahwa :



Ijarah adalah akad atas manfaat yang jelas, menjadi tujuan serta bisa diserahkan dan diperbolehkan kepada orang lain dengan ganti /ongkos yang jelas.

Maksud dari kata “Manfa’atin Maqshudatin” adalah manfaat menurut pandangan syariat. Maka tidak boleh menyewa uang untuk hiasan. Dan maksud dari kata “ Ma’lumatin“ adalah manfaat yang jelas dan dibatasi seperti menyewa orang untuk menjahit baju dengan ukuran dan model tertentu. Sedangkan maksud dari maksud kata “Qobilatin lil badzli“ adalah mungkin untuk diserahkan, maka tidak boleh menyewakan Al-Quran kepada orang kafir, sebab Al-Qur’an tidak bisa diserahkan kepada orang kafir. Maksud dari kata “Al-Ibaahah “ adalah manfaat yang tidak haram, maka tidak boleh menyewa alat-alat musik yang diharamkan.

Adapun pengertian ijarah yang dikemukakan oleh para ulama madzhab fiqih adalah sebagai berikut:

-       Menurut ulama Hanafiyah:

 “akad atas sesuatu kemanfaatan dengan pengganti.

-       Menurut ulama Syafi’iyah:



“Transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah dan boleh dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.”

-       Menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah:

“Pemilikan manfaat suatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu pengganti.”

 

2. Dasar Hukum Ijarah

a) Dasar al Qur’an sebagaimana dalam QS.Ath Thalaq ayat 6 :

Artinya : Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya

b) Hadis Rasulullah SAW

sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim , Rasulullah SAW bersabda :

Artinya : “Sesungguhnya baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abu Bakar Shiddiq ra pernah menyewa seorang lelaki dari Bani ad-Diil yang bernama Abdullah ibn al-Uraiqith.” (HR. Bukhari)

Di dalam hadits yang lain juga disebutkan:

Artinya : “Sesungguhnya baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang muzara’ah dan memerintahkan muajjarah (akad sewa). Beliau bersabda, ‘Tidak apa-apa melakukan muajjarah’.” (HR Muslim)

 

3. Rukun Ijarah

Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dalam setiap akad atau transaksi. Jadi rukun Ijarah adalah semua hal pokok yang harus ada dan dipenuhi dalam transaksi Ijarah. Rukun Ijarah ada 4 yaitu:

a) Sighat

Sighat yaitu Ijab Qabul yang dimaksud sighah adalah sesuatu yang digunakan untuk mengungkapakan maksud al muta’aqidain yakni berupa lafal atau sesuatu yang mewakilimnya.

b) Mu’jir (orang yang menyewakan ) dan Musta’jir (orang yang menyewa)

c) Ma’qud alaih (manfaat yang disewakan ) yakni :

1. Ada manfaat barang yang disewakan

2. Barang yang disewakan dapat diperoleh secara hakiki dan Syar’i. Tidak sah menyewakanBarang hasil kejahatan ataupun menyewakan jkepada orang jahat

3. Manfaat sesuatu barang yang disewakan dapat diketahui

d) Upah

Upah adalah sesutu yang wajib diberikan oleh penyewa atas kompensasi dari manfaat yang diperoleh. Semua alat tukar yang dapat digunakan dalam jual beli boleh digunakan untuk pembayaran Ijarah.

 

4. Syarat-syarat Ijarah

a. Sighat

shigat dari pihak penyewa dan pihak yang menyewakan dengan bentuk kata-kata yang menunjukan terhadap transaksi ijarah yang dilakukan. Ijarah bisa juga dengan lafal aku berikan manfaatnya kepadamu selama sebulan dengan harga sekian “.

b. Mu’jir dan Musta’jir

-   Keduanya harus sudah Baligh dan berakal sehat. Dan mempunyai hak tasharruf (membelanjakan harta).maka anak kecil atau orang gila tidak sah berakad ijarah.

-   Atas dasar suka sama suka (Ridla).Jika ada unsur pemaksaan maka ijarah tidak sah

c. Manfaat ‘Ain Musta’jarah ( Barang yang disewakan )

1) Manfaat: harus mutaqawwamah (bernilai secara syariat), maklum, mampu diserahkan,

2) Manfaat dirasakan oleh pihak penyewa

3) Memanfaat yang diperoleh pihak penyewa bukan berupa barang.

d. Upah (Ujrah)

Ujrah di dalam akad ijarah harus diketahui, baik dengan langsung dilihat ataupun disebutkan kriterianya secara lengkap semisal ‘seratus ribu rupiah “.

 

5. Masa berlaku akad Ijarah

Ijarah bisa berakhir atau batal karena beberapa hal sebagi berikut :

a) Rusaknya barang yang disewakan

b) Barang yang disewakan tidak dapat dimanfaatkan, misalnya rumah

yang disewakan roboh atau kendaraan yang disewakan rusak Edalam kitab fathul Qarib Mujib dijelaskan bahwa akad sewa tidak batal karena kematian salah satu dari dua pihak. Jika keduanya meninggal sekaligus maka akad sewa tidak batal sampai masa (waktunya) habis.Oleh karenya ahli waris penyewa (Musta’jir) mengganti penyewa untuk menggunakan barang yang disewa. Penyewa tidak wajib mengganti barang yang disewa jika rusak atau mati kecuali karena ceroboh, seperti memukul hewan yang disewa hingga mati atau sengaja merobohkan rumah yang disewa.

 

6. Macam-macam Ijarah

Macam-macam ijarah terbagi menjadi dua:

1. Ijarah ‘ala al-manafi’,

yaitu ijarah yang objek akadnya adalah manfaat, seperti menyewakan rumah untuk ditempati, mobil untuk dikendarai, baju untuk dipakai, dll.

2. Ijarah ‘ala al-‘amaal ijarah,

yaitu ijarah yang objek akadnya jasa atau pekerjaan, seperti membangun gedung atau menjahit pakaian. Akad ijarah ini terkai erat dengan masalah upah mengupah. Oleh karena itu pembahasannya lebih dititikberatkan kepada pekerjaan atau buruh (ajir).

Al- ijarah seperti ini, menurut ulama fiqh, hukumnya boleh apabila jenis pekerjaan itu jelas, seperti buruh bangunan, tukang jahit, buruh pabrik dan tukang sepatu. Al-ijarah seperti ini ada yang bersifat pribadi, seperti menggaji seorang pembantu rumah tangga, dan yang bersifat serikat, yaitu seseorang atau sekelompok orang menjual jasanya untuk kepentingan orang banyak, seperti tukang sepatu, buruh pabrik, dan tukang jahit. Kedua bentuk al-ijarah terhadap pekerjaan ini menurut ulama fiqih hukumnya boleh.

 

7. Hikmah Ijarah

1) Membina ketentraman dan kebahagiaan dengan terbangunnya kerjasama antara mu’jir dan musta’jir

2) Memenuhikebutuhan keluarga

3) Memenuhi hajat hidup masyarakat

4) Menolak kemungkaran

 

 Untuk mendapatkan file PDF materi diatas, silakan download disini : https://drive.google.com/file/d/1Y7Q8uL58TMOSQvxP3e3-gV3zBRy2TXMO/view?usp=sharing

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perangkat Pembelajaran Akidah Akhlak selama Covid-19

Akidah AKhlak Kelas 7 Pertemuan ke-15 Keteladanan Nabi Sulaiman